Kamis, 17 September 2020 07:40 UTC
PELANGGAR. Salah seorang pelanggar menjalani sidang di tempat karena terjaring oporasi yustisi, melanggar protokol kesehatan. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Masayarakat yang sering lalai terhadap protokol kesehatan nampaknya harus selalu waspada karena Pemkab Ponorogo bakal menerapkan denda maksimal bagi pelanggar protokol hingga Rp 250 ribu.
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, mengatakan awalnya dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 109 Tahun 2020 pelanggar protokol individu wajib dikenai denda sebesar Rp 50 ribu. Namun dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang hukuman pelanggar Prokes Covid-19, denda pelanggar perorangan Rp 250 ribu.
“Perbup wajib di revisi karena Perbup tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya Pergubnya mengatakan Rp 250 ribu, kementerian Rp 250 ribu. Akan kita naikkan dari Rp 50 ribu jadi Rp 250 ribu (denda),” kata Ipong, Kamis 17 September 2020.
BACA JUGA: 38 Anggota dan Staf DPRD Ponorogo Tes Swab Covid-19, Ini Hasilnya
Ipong menuturkan, pihaknya tidak akan mentolelir kepada para pelanggar protokol kesehatan karena selama ini imbauan telah dilakukan. Apalagi angka konfirmasi positif Covid-19 di Ponorogo per tanggal 11 September telah mencapai angka 310 pasien dan Ponorogo berada di Zona Orange.
“Terlebih saat ini sudah ada Mobile Covid Hunter (MCH), jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan bisa diambil tindakan hukum,” tuturnya.
Sementara, Sekertaris Daerah Ponorogo Agus Pramon, mengungkapkan proses revisi Perbub akan dilakukan mulai besok. Namun pihaknya mengaku tidak akan saklek dalam menjatuhkan sanksi denda kepada pelanggar. Tak hanya itu, sejumlah kategori kerja sosial pun akan ditambahkan dalam revisi Perbub Nomor 109 tahun 2020 tersebut.
“Ada masukan dari pengadilan terendah Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu, sehingga diputuskan Rp 50 ribu juga benar, Rp 100 ribu juga benar dan lain lain. Artinya tidak saklek 250,” pungkas Agus.