Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mencatat ada 28 pelanggaran terkait protokol kesehatan dari kampanye yang diadakan oleh paslon 01 Sugiri-Lisdyarita dan paslon 02 Ipong-Bambang sampai dengan 26 November 2020.
Operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan, Covid-19 Kabupaten Probolinggo selama 10 hari terakhir, telah melakukan penindakan terhadap 561 pelanggar dengan nilai total denda uang terkumpul sebesar Rp 17 juta.
Masayarakat yang sering lalai terhadap protokol kesehatan nampaknya harus selalu waspada karena Pemkab Ponorogo bakal menerapkan denda maksimal bagi pelanggar protokol hingga Rp 250 ribu.
Tim Gabungan Pemerintah kota bersama TNI dan Polresta Probolinggo, menyiagakan tim penegak protokol kesehatan berikut kendaraannya guna menekan sebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya sedang menyiapkan mekanisme sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Cara berbeda dilakukan polisi lalu lintas Polresta Probolinggo, guna mendisiplinkan para pengguna jalan tentang protokol kesehatan, utamanya terkait penggunaan masker.