Senin, 28 September 2020 07:20 UTC
OPERASI YUSTISI: Operasi yustisi yang dilakukan petugas protokol kesehatan Ponorogo saat di Pasar Sawoo. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mendata, operasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama dua minggu terdata sebanyak 616 pelanggar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban dan Kebakaran Satpol PP, Siswanto mengatakan, dari sejumlah 616 pelanggar tersebut 300 diantaranya dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 50 ribu. Sedangkan 290 pelanggar dilakukan teguran sosial.
“Sedangkan 26 sisanya kita lakukan teguran lisan, karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” kata Siswanto, Senin 28 September 2020.
BACA JUGA: Denda Rp 250 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Ponorogo
Siswanto menerangkan para pelanggar yang dikenakan sanksi admintratif karena tidak mengenakan masker saat kena operasi yustisi. Sedangkan teguran sosial diberlakukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Sementara jumlah denda yang terkumpul telah mencapai Rp 15 juta, yang mana denda ini telah masuk ke kas daerah dan akan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Ponorogo. “Teguran sosial ini bisa kita minta untuk menghafal pancasila, atau menyanyikan lagu kebangsaan,” terang Siswanto.
Ia menambahkan selama diberlakukan operasi yustisi tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus meningkat. Hal ini ditunjukkan jumlah pelanggar semakin hari semakin menurun. “Awal-awal diberlakukan operasi yustisi jumlah pelanggar sampai puluhan, setalah itu berangsur hanya belasan orang dan hanya hitungan jari,” pungkas Siswanto