Senin, 05 October 2020 14:20 UTC
TERKUMPUL. Suasana Saat Tim Penegakan Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo Melaksanakan Ops Yustisi. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan, Covid-19 Kabupaten Probolinggo selama 10 hari terakhir, telah melakukan penindakan terhadap 561 pelanggar dengan nilai total denda uang terkumpul sebesar Rp 17 juta.
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan, Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto operasi yustisi yang digelar mulai sejak tanggal 21 hingga 30 September 2020.
"Jadi untuk operasi yustisi sendiri, kami gelar di 14 titik wilayah Kabupaten Probolinggo. Dan terkumpul uang denda total sebanyak 17 Juta 65 ribu rupiah," kata Ugas, Senin 5 Oktober 2020.
Ugas menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi yustisi, denda yang dibayarkan oleh pelanggar itu tidaklah sama nilai besaran-nya. Karena tergantung keputusan hakim, yang menentukan besaran denda bagi para pelanggar pelanggar protokol kesehatan. "Nanti masuknya ke kas daerah, kenapa denda tiap orang itu beda, karena tergantung jenis pelanggarannya dan keputusan hakim,"terang Ugas.
BACA JUGA: Proses Pemakaman Pasien Probable Covid-19 di Probolinggo Ricuh
Ugas menyampaikan, operasi yustisi sendiri akan dilanjutkan. Hanya saja masih menunggu waktu yang tepat dimulai kembali. Serta digelar sewaktu-waktu, agar masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan.
"Operasi yustisi tetap akan dilanjutkan, namun soal waktunya masih kami rahasiakan. Harapannya masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan,"tandas Ugas.
Sekadar informasi, operasi yustisi sendiri digelar Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan, Covid-19 Kabupaten Probolinggo di 14 titik berbeda. Yakni di Kecamatan Besuk, mampu menjaring sebanyak 25 pelanggar; Krejengan 22 pelanggar.
Selanjutnya wilayah Dringu 28 Pelanggar; Gending 39 pelanggar; Leces 52 pelanggar; Banyuanyar 28 pelanggar; Kraksaan 32 pelanggar; Kotaanyar 40 pelanggar; Lalu Wonomerto 40 pelanggar; Tongas 57 pelanggar; Pajarakan 29 pelanggar; Maron 59 pelanggar; dan Pakuniran 51 pelanggar serta Paiton sebanyak 59 pelanggar.