Logo

Kenal lewat FB, Pria di Mojokerto Diduga Perkosa dan Sikat Barang Teman

Reporter:,Editor:

Jumat, 21 August 2026 23:00 UTC

Kenal lewat FB, Pria di Mojokerto Diduga Perkosa dan Sikat Barang Teman

Polisi menunjukkan foto tersangka pemerkosaan sekaligus perampas barang milik seorang perempuan. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pria berinisial TAW, 29 tahun, warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto harus meringkuk di balik jeruji besi. Sebab, ia diduga memperkosa dan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SL, 33 tahun.

Peristiwa itu terjadi di jalan persawahan Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedeg sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu, 16 Agustus 2026.

Kapolsek Gedeg AKP Dimas Adit Sutono mengatakan, kasus tersebut bermula dari komunikasi korban dan tersangka melalui Messenger Facebook yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

"Pada Kamis (pekan lalu), tersangka menghubungi korban melalui Messenger Facebook. Setelah itu komunikasi berlanjut melalui WhatsApp," kata Dimas, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, tersangka mengajak korban bertemu untuk ngopi. Keduanya bertemu di sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto sebelum tersangka mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Alih-alih menuju tempat untuk ngopi, tersangka membawa korban ke wilayah Kecamatan Gedeg. Motor kemudian diarahkan masuk ke jalan persawahan di Desa Gembongan yang sepi.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Polisi menyebut korban sempat menolak karena khawatir dengan kondisi lokasi.

"Tersangka kemudian diduga mengancam korban hingga korban tidak berdaya," ujar Dimas.

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan membawa tas serta uang tunai milik korban yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Korban kemudian berjalan menuju jalan desa hingga meminta pertolongan warga. Warga selanjutnya membawa korban ke Balai Desa Beratwetan sebelum petugas Polsek Gedeg datang dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedeg melakukan penyelidikan dengan dibantu Unit Resmob Polres Mojokerto Kota. Polisi kemudian mengidentifikasi TAW sebagai terduga pelaku.

Petugas langsung mendatangi rumah tersangka di Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, pada malam yang sama. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban di kamar tersangka.

"Setelah identitas tersangka diketahui, petugas malam itu juga bergerak ke rumah tersangka," terang Dimas.

TAW beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Polsek Gedeg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 473 dan atau Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas dan memastikan seluruh fakta serta barang bukti terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.