Logo

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Meri Mojokerto, Pelaku Sudah Pantau Sasaran

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2026 09:00 UTC

Polisi Bongkar Modus Curanmor di Meri Mojokerto, Pelaku Sudah Pantau Sasaran

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: magnific.com

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polisi mengungkap modus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan terhadap satu pelaku yang berhasil ditangkap, aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sepeda motor yang dianggap mudah dicuri.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan mengatakan, salah satu pelaku berinisial F mengajak A untuk mencari sasaran di wilayah Mojokerto.

"Mereka sudah melakukan pemantauan terlebih dahulu untuk mencari motor yang bisa dicuri, terutama di wilayah yang sepi," kata Kevin.

Keduanya kemudian menemukan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang terparkir di Kedai Sugeng Jaya.

Salah satu pelaku kemudian turun dan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Setelah berhasil menguasai motor, pelaku berusaha melarikan diri.

Namun, aksi tersebut diketahui warga. Pengejaran pun terjadi hingga salah satu pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, tersangka A diketahui bukan residivis. Sementara rekannya, F, merupakan residivis dalam perkara pencurian.

"Untuk yang inisial A ini bukan residivis, namun yang F memang residivis dan sebelumnya pernah ditahan. Kasusnya juga sama, yakni pencurian," ungkap Kevin.

Polisi kini masih memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan aksi pencurian lainnya.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya kunci T dan sepeda motor. Selanjutnya kami masih akan memeriksa saksi-saksi untuk menggali modusnya secara lebih dalam," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario, kunci kontak, kunci T, helm, jaket, baju dan celana.

Tersangka A telah ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.