Logo

254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L Dimusnahkan Kejari Kota Kediri

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 October 2026 04:00 UTC

254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L Dimusnahkan Kejari Kota Kediri

Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu, 7 Oktober 2026. Foto: Queenta

JATIMNET.COM, Kediri – Sebanyak 254, 9 gram sabu dan 19.474 butir pil Double L ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu, 7 Oktober 2026. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kota Kediri. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang diputus dalam periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, mengatakan narkotika dan pil Double L menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol dalam pemusnahan tersebut.

“Itu intinya. Ada narkotika, sabu, kemudian ada pil Double L, kemudian ada perkara-perkara tindak pidana kekerasan lainnya seperti merampok. Tapi yang paling menarik memang narkotika dan pil itu,” ujarnya.

Rivo mengatakan perkara narkotika masih banyak ditemukan di Kota Kediri. Menurutnya, sejak bertugas di wilayah tersebut, perkara narkotika dan pil Double L menjadi yang paling banyak ditemui.

“Masih tingkatnya masih tinggi untuk narkotika di Kota Kediri. Banyak dominan itu malah. Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah narkotika dan Double L,” katanya.

Yang menjadi perhatian, kata Rivo, pelaku perkara narkotika banyak berasal dari kelompok usia produktif. Karena itu, ia menilai pencegahan dan pembinaan terhadap anak muda, termasuk pelajar, perlu diperkuat.

“Banyak anak-anak muda itu, usia produktif, sekitar 20-an, 30-an. Sebenarnya kita harus bersama-sama untuk menangani, terutama untuk anak muda, anak-anak pelajar, karena pergaulan. Pembinaannya kepada mereka itu yang penting,” ujarnya.

Dari 67 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 41 perkara merupakan tindak pidana umum lain (TPUL). Selain sabu dan pil Double L, barang bukti dalam perkara tersebut berupa lima unit handphone, plastik klip, timbangan digital, botol kaca, skrop dan helm.

Sementara 15 perkara orang dan harta benda (OHARDA) meliputi dua senjata tajam dan empat handphone serta sejumlah barang lain. Sedangkan 11 perkara keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUL) meliputi tiga handphone, pakaian, bak, kayu, helm, tas dan sandal.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kegiatan tersebut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Purwanta, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Kanit Pidum Polres Kediri Kota Ipda Ibnu Sutomo serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri.