Selasa, 06 October 2026 07:00 UTC

Seorang ayah di Kota Probolinggo berinisial N, 41 tahun, tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya digelandang petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa, 6 Oktober 2026. Foto: Zulalif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang ayah di Kota Probolinggo berinisial N, 41 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami perbuatan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan penyidikan polisi, dugaan perbuatan itu berlangsung sejak korban duduk di kelas V sekolah dasar hingga memasuki jenjang sekolah menengah.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah korban dan tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok.
“Dugaan kekerasan itu disebut berulang selama beberapa tahun. Saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar, terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan. Perbuatan itu meningkat ketika korban memasuki jenjang sekolah menengah,” kata Zainullah, Selasa, 6 Oktober 2026.
Peristiwa terakhir diduga terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, korban disebut kembali menjadi sasaran perbuatan seksual yang disertai kekerasan fisik ketika berusaha menolak.
Korban kemudian meninggalkan rumah dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Bersama keluarga, korban selanjutnya melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
Setelah menerima laporan, polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum. Korban juga mendapat perlindungan dan pendampingan dari pihak terkait.
Kasus tersebut kemudian memicu perhatian warga. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N.
Situasi sempat memanas dan berpotensi memicu aksi main hakim sendiri. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan N dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk memastikan korban berada di tempat aman.
“Satres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menempatkan korban di rumah aman atau safe house,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kandungnya.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dalam pengaruh minuman keras dan menonton film porno.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
N terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
