Logo

Muhammad Rullyandi, Layakkah Mengacaukan Putusan MK?

Rekam jejak panjang sebagai ahli bertemu konflik terbuka dengan hakim saat MK menangani perkara syarat pendidikan Gibran.
Reporter:,Editor:

Minggu, 04 October 2026 14:00 UTC

Muhammad Rullyandi, Layakkah Mengacaukan Putusan MK?

Muhammad Rullyandi hadir di sidang MK sebelum diminta meninggalkan persidangan. (Pict: SS-Youtube)

JATIMNET.COM, Jakarta – Nama Muhammad Rullyandi kembali menjadi sorotan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ahli hukum tata negara itu bukan hanya berhadapan secara terbuka dengan hakim dalam persidangan, tetapi kemudian mengadukan tiga hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Situasi tersebut menempatkan Rullyandi pada posisi yang tidak biasa. Ia mempunyai rekam panjang memberikan pendapat ahli di berbagai lembaga peradilan, termasuk MK. Namun, dalam perkara Gibran, perselisihan mengenai pandangannya terhadap legalitas kepemimpinan MK membuat keterangannya secara lisan tidak diberikan di persidangan. Keterangan tertulisnya tetap diterima Mahkamah.

Rullyandi lahir di Jakarta pada 26 Juli 1986. Rekam profesional yang dipublikasikan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) mencatatnya sebagai akademisi, advokat dan ahli hukum tata negara. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Pancasila, magister hukum di Universitas Indonesia dan doktor ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Jejaknya di MK bukan baru muncul bersama perkara Gibran. Rullyandi pertama kali memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah pada 18 Februari 2014 ketika berusia 27 tahun. Ketika itu ia dihadirkan dalam perkara pengujian UU Advokat yang berkaitan dengan OC Kaligis, tempat Rullyandi pernah bekerja.

Pengalaman tersebut kemudian berkembang menjadi karier panjang sebagai ahli. MURI mencatat pada 2019 Rullyandi telah 50 kali memberikan keterangan sebagai ahli pada usia 32 tahun. Pada 2021, jumlah penampilannya sebagai ahli di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi disebut mencapai 100 kali.

Rullyandi juga pernah tampil sebagai kuasa hukum di MK. Dokumen Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 mencantumkannya sebagai advokat pada kantor Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum. Dalam sengketa Pilkada 2025, namanya kembali ditemukan dalam dokumen resmi MK sebagai ahli pemohon.

Rekam tersebut penting karena menunjukkan Rullyandi bukan figur yang tiba-tiba memasuki gelanggang hukum konstitusi setelah munculnya sengketa mengenai pendidikan Gibran. Ia telah berinteraksi dengan sistem peradilan konstitusi selama lebih dari satu dekade.
Namun, relasinya dengan MK kemudian berkembang menjadi lebih kritis.

Sebelum persidangan perkara Gibran mencapai tahap pemeriksaan ahli, Rullyandi telah menyampaikan pandangan terbuka mengenai kepemimpinan MK. Ia mempersoalkan kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan mendasarkan argumentasinya pada konsekuensi hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pandangan itulah yang kemudian muncul kembali ketika Rullyandi dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara dalam perkara syarat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan Kamis, 1 Oktober 2026, di Gedung MK, Jakarta, hakim konstitusi Arsul Sani mengangkat pernyataan publik Rullyandi yang sebelumnya mempersoalkan legalitas kepemimpinan dan persidangan MK. Rullyandi mempertahankan argumentasi hukumnya.
“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum…” kata Rullyandi dalam persidangan.

Persoalan tersebut kemudian dibahas majelis. MK akhirnya memutuskan keterangan tertulis Rullyandi tetap menjadi bagian dari dokumen perkara, tetapi ia tidak memberikan keterangan secara lisan.

Keputusan itu kemudian berkembang menjadi konflik etik. Rullyandi mengadukan Ketua MK Suhartoyo serta hakim konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani kepada MKMK. Ia antara lain mempersoalkan tindakan hakim terhadap dirinya serta kembali mempertanyakan aspek legalitas kepemimpinan Mahkamah.

Di titik inilah diperlukan pemisahan antara kritik, tekanan dan intervensi. Pengaduan kepada MKMK merupakan mekanisme yang tersedia untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Karena itu, penggunaan mekanisme tersebut tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai tindakan mengacaukan putusan MK.

Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengaduan Rullyandi dapat menentukan ataupun mengubah substansi putusan perkara Gibran.

Sebaliknya, waktunya menjadi relevan untuk kepentingan publik. Pengaduan dilakukan ketika perkara yang menyangkut posisi Wakil Presiden sedang memasuki fase menentukan. Hakim yang diperiksa dalam persidangan kini sekaligus menjadi pihak yang dipersoalkan melalui jalur etik.

Situasi semakin kompleks karena tekanan terhadap MK tidak hanya datang dari Rullyandi. Forum Mahasiswa Indonesia juga mengadukan sembilan hakim konstitusi kepada MKMK terkait penanganan perkara tersebut. Dua pengaduan datang dari posisi dan argumentasi berbeda, tetapi sama-sama muncul ketika perkara belum diputus.

Kondisi tersebut membuat persoalan yang dihadapi MK tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya argumentasi mengenai syarat pendidikan Gibran.

Mahkamah juga menghadapi tuntutan untuk memperlihatkan bahwa putusannya lahir dari pemeriksaan bukti dan hukum, bukan dari tekanan kelompok yang mendukung ataupun menentang permohonan.

Rekam perkara di Indonesia menunjukkan pentingnya independensi itu. Dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Palopo pada 2025, MK pernah memeriksa secara mendalam pemenuhan syarat pendidikan kandidat hingga berujung diskualifikasi.

Namun, preseden tersebut tidak otomatis menentukan hasil perkara Gibran karena objek, konstruksi perkara dan konsekuensi hukumnya berbeda.

Perkara Gibran bahkan membawa persoalan lebih luas. Pemerintahan hasil Pilpres 2024 telah berjalan, sementara pemohon meminta konsekuensi terhadap kedudukan Gibran.

Mahkamah karena itu harus menjawab bukan hanya substansi syarat pendidikan, tetapi juga batas kewenangannya, kepastian hukum hasil pemilu dan konsekuensi konstitusional apabila permohonan dikabulkan.

Dalam konteks tersebut, pertanyaan apakah Rullyandi “mengacaukan” putusan MK tidak dapat dijawab hanya berdasarkan konflik terbukanya dengan hakim. Tidak ada bukti bahwa ia mempunyai kewenangan menentukan putusan ataupun bahwa laporan etiknya otomatis memengaruhi pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

Yang dapat diuji publik adalah rangkaian faktanya: Rullyandi memiliki sejarah panjang sebagai ahli di MK, sebelumnya telah mempersoalkan legalitas kepemimpinan Suhartoyo, kemudian datang sebagai ahli yang diajukan pihak terkait dalam perkara Gibran, tidak memberikan keterangan lisan setelah pandangannya terhadap MK dipersoalkan, lalu membawa tiga hakim ke MKMK.

Rangkaian tersebut justru menempatkan tanggung jawab terbesar pada institusi Mahkamah. MK harus memastikan perbedaan pendapat dengan seorang ahli tidak memengaruhi penilaian terhadap bukti, sementara tekanan melalui pengaduan etik juga tidak boleh mengubah independensi hakim dalam menentukan putusan.

Bagi masyarakat, termasuk pemilih di Jawa Timur, ukuran akhirnya bukan siapa yang paling keras menyerang atau membela Mahkamah. Ukurannya adalah apakah putusan perkara Gibran nantinya mampu menjelaskan secara terbuka fakta persidangan, dasar hukum yang digunakan, perlakuan terhadap bukti serta alasan menerima atau menolak permohonan.

Dengan demikian, polemik Rullyandi menjadi ujian yang lebih besar bagi MK daripada bagi seorang ahli. Jika putusan disusun dengan argumentasi hukum yang transparan, konsisten dan dapat diperiksa publik, tekanan dari luar seharusnya tidak menentukan hasil perkara.

Sebaliknya, setiap celah argumentasi berpotensi memperpanjang perdebatan mengenai legitimasi Mahkamah setelah putusan dibacakan.