Minggu, 04 October 2026 06:00 UTC

Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, Jumat, 20 Juni 2026. Foto: Setwapres.
JATIMNET.COM, Jakarta – Tekanan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menguat menjelang putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah rangkaian pemeriksaan menyentuh dokumen pendidikan, mekanisme verifikasi KPU hingga akses pengawasan Bawaslu, sejumlah hakim konstitusi kini menghadapi pengaduan etik yang menambah dimensi baru dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta Mahkamah menjatuhkan konsekuensi terhadap kedudukannya.
Pemeriksaan terakhir berlangsung Jumat (2/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Pada Sabtu, 3 Juli 2026, perhatian kemudian bergeser pada kesimpulan para pihak serta pengaduan terhadap hakim menjelang Mahkamah menentukan putusannya.
Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), misalnya, mengadukan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan disampaikan ke Gedung MK pada Jumat, 2 Oktober 2026 dan menjadi perhatian dalam pemberitaan sehari setelahnya.
Ketua Formasi Pian Andreo Halomoan Manurung menyatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara syarat pendidikan Gibran.
Kelompok itu menempatkan laporannya sebagai upaya memastikan Mahkamah tetap bekerja sesuai ketentuan dan tidak menjadi instrumen kepentingan politik.
Tekanan juga datang dari pihak lain. Muhammad Rullyandi, ahli yang sebelumnya dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara dalam persidangan, melaporkan Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani. Rullyandi antara lain mempersoalkan dasar penyelenggaraan persidangan dan kepemimpinan di Mahkamah.
Dua pengaduan tersebut datang dari latar kepentingan dan argumentasi berbeda. Karena itu, keberadaannya tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa hakim melakukan pelanggaran etik.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan mekanisme etik MK. Namun, munculnya pengaduan ketika perkara belum diputus memperlihatkan besarnya tekanan yang mengelilingi Mahkamah.
Situasi tersebut membuat perkara Gibran berkembang melampaui perdebatan mengenai dokumen pendidikan. MK juga menghadapi ujian untuk menunjukkan bahwa pemeriksaan dan putusan didasarkan pada bukti, aturan pemilu dan kewenangan konstitusional Mahkamah, bukan tekanan dari kelompok yang berkepentingan terhadap hasil perkara.
Mantan Ketua MK Anwar Usman memilih tidak memberikan penilaian mengenai perkara yang sedang berjalan. Dalam keterangannya yang ditayangkan di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026, ia menilai mantan hakim perlu berhati-hati karena komentar mengenai perkara aktif dapat dipersepsikan sebagai intervensi.
“Biarkan aja mereka yang menyelesaikan. Saya kan udah di luar,” kata Anwar.
Tekanan terhadap hakim muncul setelah persidangan membuka sejumlah fakta mengenai proses administrasi pendidikan Gibran. Kemendikdasmen menerangkan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 6 Agustus 2019 dan menghasilkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri dinilai setara dengan jenjang SMK di Indonesia.
Namun, Kemendikdasmen juga menegaskan surat penyetaraan tersebut bukan ijazah maupun dokumen kelulusan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Dalam pemeriksaan Jumat, 2 Oktober 2026, anggota tim penilai Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menerangkan bahwa ketika permohonan penyetaraan diajukan, dokumen dari UTS Insearch yang diperiksa antara lain berupa certificate of attendance dan transkrip.
Ketika Saldi Isra menanyakan apakah terdapat ijazah saat pengajuan penyetaraan, Taufiq menjawab singkat. “Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” kata Taufiq di persidangan MK, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting persidangan, tetapi tidak dapat berdiri sendiri sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SLTA.
Mahkamah masih harus menilai keseluruhan dokumen, keterangan saksi dan ahli, serta kedudukan surat penyetaraan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan sebagaimana diatur UU Pemilu.
Persidangan juga mengungkap persoalan dalam mekanisme verifikasi pencalonan. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menerangkan KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran karena pada saat pendaftaran tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat. Dokumen sejenis juga telah digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Solo 2020.
“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi,” kata Hasyim dalam persidangan di MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Pada sisi pengawasan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap lembaganya tidak memperoleh akses untuk melihat seluruh dokumen persyaratan calon melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Fakta tersebut memperluas perkara dari sengketa individual menjadi persoalan mengenai transparansi dan efektivitas pengawasan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara Gibran juga tidak berdiri tanpa pembanding. Dalam sengketa Pilkada 2025, MK pernah menjadikan pemenuhan syarat pendidikan sebagai persoalan menentukan.
Pada perkara Pilkada Pesawaran, Mahkamah mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra setelah menyimpulkan syarat pendidikan tidak terpenuhi. Dalam perkara Pilkada Palopo, calon wali kota Trisal Tahir juga didiskualifikasi setelah keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Meski demikian, kedua preseden tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap perkara Gibran. Pesawaran dan Palopo merupakan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dengan konstruksi perkara, fakta dokumen dan dasar hukum masing-masing. Perkara Gibran menyentuh hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan dan pemerintahan hasil pemilu telah berjalan, sehingga persoalan kewenangan MK dan kepastian hukum juga menjadi bagian penting yang harus dijawab.
Bagi publik, termasuk di Jawa Timur sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pemilih terbesar nasional, konsekuensi perkara ini karena itu tidak terbatas pada posisi seorang wakil presiden.
Putusan MK berpotensi menjadi rujukan mengenai seberapa jauh KPU wajib memverifikasi dokumen pendidikan calon, bagaimana Bawaslu seharusnya memperoleh akses pengawasan, dan standar pembuktian apa yang harus diterapkan terhadap kandidat pejabat publik.
Pada saat bersamaan, pengaduan etik menjelang putusan menempatkan hakim dalam sorotan yang semakin ketat. Mahkamah perlu menjawab substansi permohonan berdasarkan fakta persidangan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung independen.
Dengan pemeriksaan perkara telah memasuki tahap akhir, perhatian berikutnya tertuju pada putusan MK serta tindak lanjut MKMK terhadap pengaduan yang masuk. Apa pun hasilnya, pertimbangan hukum Mahkamah akan menjadi bagian paling penting untuk menilai apakah standar verifikasi pencalonan dan syarat pendidikan pejabat publik diterapkan secara konsisten.
