Selasa, 22 September 2020 23:00 UTC
PENERTIBAN MASKER. Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban warga yang tak memakai masker. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang abai dalam menggunakan masker.
Salah satunya akan memberlakukan hukuman pidana kurungan bagi warga yang tak memakai masker saat keluar dari rumah.
Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan guna merealisasikannya, pihaknya bekerjasama dengan tiap Polsek yang tersebar di 24 kecamatan.
Bagi warga yang tak mengenakan masker dan tidak mampu membayar denda maka akan dikenai pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Ratusan Warga Disidang di Alun-Alun Kota Mojokerto
"Pelanggar prokes (protokol kesehatan) nantinya dimasukkan ke dalam sel selama tiga bulan, itu berlaku bagi mereka yang tak bisa bayar denda," kata Ugas, Selasa, 22 September 2020.
Menurutnya, berapapun jumlah pelanggar nantinya, pihaknya siap menampung mereka sebagai upaya melindungi masyarakat dari Covid-19.
"Mereka yang melanggar Perda itu tetap dilakukan pembinaan selama dikurung, termasuk sel tahanan sendiri, tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ugas menjelaskan jika penerapan kurungan bagi pelanggar prokes merujuk Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur kewajiban warga memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak. Apabila ada yang melanggar, sanksi akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, hingga sanksi kurungan.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Pemkab Sidoarjo Terapkan Denda Rp150 Ribu
Dalam perda juga disebutkan bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp200 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama akan dikenai sanksi kurungan.
"Untuk pelanggar yang dikurung sampai saat ini masih belum ada karena umumnya warga masih kooperatif," ucapnya.
Hingga Selasa, 22 September 2020, jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo mencapai 912 orang dimana 301 pasien dirawat, 570 orang sembuh, dan 41 orang meninggal.