Selasa, 15 September 2020 13:40 UTC
SIDANG DI TEMPAT. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi memantau sidang di tempat yang dilakukan dalam operasi yustisi penertiban penggunaan masker di Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa, 15 September 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat gabungan melakukan Operasi Yustisi Potokol Kesehatan perdana di Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa, 15 September 2020. Operasi ini dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.
Dalam operasi kali ini, ratusan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tak menggunakan masker disidang di tempat dan dikenai denda Rp25 ribu per orang.
Operasi ini melibatkan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto. Pelanggar langsung menjalani sidang di tempat yang dihadiri jaksa, hakim, dan panitera.
Operasi yustisi ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tak memakai masker. Bahkan seorang ASN Pemkab Mojokerto yang berkantor di timur alun-alun lokasi operasi juga ditindak.
BACA JUGA: Operasi Masker di Surabaya, Petugas Sita Ratusan KTP
Salah satu ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto, Malina, mengaku malu dan kapok lantaran dirinya kedapatan tak menggunakan masker saat berada di dalam mobil.
"Tadi sebelum masuk mobil masker dipakai, pas di mobil langsung saya taruh di dashboard. Soalnya kalau dalam mobil enggak bisa napas, pengap," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat patuh dan disiplin mengenakan masker dalam berkendara baik dengan motor maupun mobil demi keselamatan bersama selama pandemi Covid -19 belum berakhir.
"Teman-teman (ASN) dari Pemkab sebisa mungkin keluar kantor pakai masker walaupun bawa mobil. Daripada kena denda, panas juga," ucapnya sambil menunjukkan nilai denda yang harus ia bayarkan sebesar Rp25 ribu.
BACA JUGA: 37 Pelanggar Prokes Tidak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengingatkan pada masyarakat agar patuh terhadap peraturan pemerintah termasuk Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020 yang memberlakukan sanksi denda Rp200 ribu pada pemilik atau pengelola tempat usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker dengan besaran denda Rp25 ribu per orang.
"Tadi sudah menemukan beberapa pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker di seputar alun-alun, perkantoran, hingga restoran," katanya.
Pihaknya merasa animo masyarakat mengenakan masker sudah ada. Namun pendisiplinan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari masih diabaikan terutama jika tak ada penindakan petugas maupun aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Puluhan Warga Bondowso Tak Bermasker Jalani Sidang di Tempat
"Tadi sambil lakukan patroli banyak masyarakat ketika dia lupa menggunakan masker langsung buru-buru mencari masker dan menggunakannya," katanya.
Ia menegaskan jika masyarakat tak mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai Covid - 19 secara serius, pihaknya akan terus menggelar Operasi Yustisi setiap hari agar masyarakat benar-benar disiplin mengenakan masker saat berinteraksi sehari-hari.
"Kesemuanya diperuntukkan untuk masyarakat supaya patuh terhadap prokes, (operasi) akan dilaksanakan setiap hari, pagi atau siang atau malam sebagai kebijakan pemerintah," ujar mantan Kapolres Sumenep ini.