Sebanyak 25 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan sidang di tempat saat Operasi Yustisi di depan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Jalan RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 16 September 2020.
Aparat gabungan melakukan Operasi Yustisi Potokol Kesehatan perdana di Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa, 15 September 2020. Operasi ini dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan ditindaklanjuti dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.