Selasa, 15 September 2020 10:20 UTC
OPERASI YUSTISI. Petugas gabungan dari Polres Bondowoso, TNI, Satpol PP, Satgas COVID-19, Hakim, Jaksa di Bondowoso menggela operasi yustisi. Foto: Humas Polres Bondowoso.
JATIMNET.COM, Bondowoso - Gubernur Jawa Timur, terhitung mulai Senin 14 September 2020, memberlakukan Pergub No 53 tahun 2020 yang salah satu isinya berupa aturan wajib penggunaan masker disertai denda.
Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bondowoso melakukan operasi yustisi di Pasar Induk Bondowoso, Selasa 15 September 2020.
Dalam operasi yang digelar di kawasan pusat kota tersebut, puluhan orang terjaring karena tidak mengenakan masker. Operasi yustisi melibatkan personel dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Puluhan warga yang kedapatan berkeliaran tanpa mengenakan masker, langsung langsung disidang di lokasi.
Kemudian, setiap pelanggar diberi penindakan berupa surat teguran serta menahan KTP. Sidang di tempat dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Tri Darma.
BACA JUGA: 37 Pelanggar Prokes Tidak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat
"Selanjutnya KTP baru bisa diambil kembali dengan menunjukkan 5 lembar masker. Yang terjaring sendiri ada 75 orang lebih," ujar AKBP Erick Frendriz, Kapolres Bondowoso saat dikonfirmasi.
Di Bondowoso sendiri berkaitan dengan penerapan denda seperti di Pergub masih akan dilaksanakan 10 hari lagi. Karena itu, sebagai tahap awal akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Ini 10 hari sosialisasi dengan penerapan sanksi penahanan KTP. Baru setelah itu akan ada denda nominal,” lanjut Erick.
Menurut Erick, operasi yustisi ini dilaksanakan serentak di Jawa Timur sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Termasuk, mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, dan lainnya. Sebagaimana, Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2, dan Perbup nomer 50 tahun 2020. “Ini bukan hanya diterapkan kepada warga umum, namun juga pelaku usaha yang tak menerapkan Protokol kesehatan juga dikenai sanksi," "pungkas Erick
