Logo

37 Pelanggar Prokes Tidak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat

Operasi Yustisi Dengan Menghadirkan Kepolisian, Jaksa dan Hakim
Reporter:,Editor:

Selasa, 15 September 2020 08:20 UTC

37 Pelanggar Prokes Tidak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat

OPERASI. Pengadilan Saat Menggelar Sidang, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sekitar 37 orang di Kota Probolinggo terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan Forkopimda guna menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Operasi yang digelar di areal Pasar Baru Kota Probolinggo itu menerjunkan personil gabungan dari Pemkot ProbolinggoTNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, Kejari, Pengadilan Negeri serta petugas pasar setempat.

Mereka yang melanggar, seperti tak menggunakan masker langsung diperiksa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP, sekaligus dimintai KTP-nya, selanjutnya di data dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat.

Usai diperiksa, mereka kemudian dipindahkan ke meja hakim, panitera dan jaksa. Tujuannya mengetahui, sanksi apakah yang pantas diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Meski demikian, sanksi diberikan bagi masyarakat yang melanggar masih sebatas sanksi sosial. 

Diantaranya membersihkan jalan dan memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat bendera merah putih hingga memegang selembar kertas berisi imbauan masyarakat agar memakai masker.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Probolinggo Siapkan Sanksi Sosial dan Administratif Bagi Pelanggar Prokes

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang ikut terjun dalam operasi tersebut berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Pasalnya kasus penyebaran Covid-19 sendiri, semakin meningkat bukan saja dalam sekala Indonesia, namun juga di Kota Probolinggo sendiri.

“Sekarang bukan saatnya bersantai, dan menganggap Covid-19 tidak ada. Buktinya, angka kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya,” terang Wali Kota Hadi, Selasa 15 September 2020.

Pemberian sanksi. menurutnya perlu diterapkan, guna mendisiplinkan masyarakat agar terbiasa memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah. Dalam Operasi Yustisi pihak pengadilan tidak serta merta memberlakukan sanksi sembarangan bagi pelanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA: Tak Bermasker Warga Probolinggo Diganjar Sanksi Bersihkan Halaman GOR

Pihak Pengadilan juga diterjunkan dalam operasi tersebut, masih menanyakan alasan warga kenapa sampai melakukan pelanggaran. Seperti dirasakan M Fauzi, salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang mengaku lupa memakai masker, meski ia memilikinya namun disimpan dalam tas nya.

Karena sewaktu ditanya hakim, Fauzi mengaku tak memiliki keluhan sesak nafas, tapi tetap tak menggunakan masker. Ia akhirnya dijatuhi sanksi menghafal Pancasila, oleh hakim. "Iya saya salah, tidak memakai masker jangan contoh saya,"ujar singkat, pemuda yang mengaku bekerja sebagai pengantar roti tersebut.

Sekadar informasi, hingga 14 September 2020 jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo mencapai 386 orang. Dengan keterangan 19 orang meninggal dunia, 62 orang dirawat. Sedangkan angka kesembuhan, sekitar 79,02 persen atau sebanyak 305 orang.