Senin, 14 September 2020 13:30 UTC
OPERASI MASKER. Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Surabaya menindak pengendara yang tak mengenakan masker, Senin, 14 September 2020. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian dan TNI bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker di Surabaya, Senin 14 September 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa lokasi.
Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP dan push up.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker di antaranya Jalan MERR Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirian, dan Kecamatan Semampir.
“Operasi Terpadu Patuh Masker ini implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Eddy.
BACA JUGA: Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Wajib Swab
Ia menjelaskan dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP. Sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya. Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.
“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” ia menerangkan
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menegaskan yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari. Hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin terhadap protokol kesehatan terutama dalam mengenakan masker.
“Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jam masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB,” ia mengungkapkan.
Pihaknya bersama kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat. Misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat.
BACA JUGA: Surabaya Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
“Jadi ke depan tidak hanya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,” ia menjelaskan.
Eddy mengaku tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.
“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19,” ia memungkasi.