Kamis, 10 September 2020 14:00 UTC
RAZIA MASKER. Razia masker di Pasar Soponyono dan Keputih, Surabaya, Senin, 6 Juli 2020. Pelanggar diberi sanksi push up. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya sedang menyiapkan mekanisme sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai menggelar pertemuan dengan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Kamis, 10 September 2020.
“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satu caranya dengan pemberlakuan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker,” kata wanita yang akrab disapa Risma itu.
BACA JUGA: Menginap di Surabaya, Pendatang Wajib Jalani Rapid Test dan Swab
Menurutnya, jika dilihat secara aturan maka sudah memungkinkan untuk diberlakukan sanksi denda. Mekanismenya tengah disiapkan seperti apa. Namun, sebelum aturan ini ditegakkan, terlebih dahulu akan dilakukan kajian matang dengan melibatkan berbagai pihak.
“Untuk nominalnya (denda) juga kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke PAD,” ia mengungkapkan.
Selain itu, mekanisme sanksi yang akan diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki KTP juga tengah dipikirkan. Baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun. Meski demikian, pemberlakukan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan.
“Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," ia menegaskan.
Risma menilai disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat. Sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.
“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” ia memaparkan.
BACA JUGA: Hindari Resesi, Harga Kebutuhan Pokok di Pasaran Terus Dipantau
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Irvan Widyanto mengatakan sampai saat ini masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda termasuk kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
"Sekarang terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.
Ia juga memastikan pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.
"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan membiasakan yang tidak biasa," ia memungkasi.