Logo

Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Wajib Swab

Reporter:,Editor:

Sabtu, 12 September 2020 11:40 UTC

Tak Hanya Pendatang, Warga Surabaya yang Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Wajib Swab

SWAB TEST. Petugas dari Kota Surabaya melakukan tes swab terhadap pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Keputran, Rabu 15 Juli 2020. Foto: Restu/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Meski Covid-19 di Kota Surabaya sudah relatif terkendali, namun pencegahan dan pengawasan untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini semakin diperketat. Salah satu cara yang akan segera diberlakukan lagi adalah dengan mewajibkan rapid test atau tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya.

Bahkan, tak hanya pendatang, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan luar Kota Surabaya selama seminggu atau tujuh hari berturut-turut, maka diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.

“Warga Surabaya yang tujuh hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swab-nya,” kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu 12 September 2020.

Sedangkan untuk para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.

BACA JUGA: Menginap di Surabaya, Pendatang Wajib Jalani Rapid Test dan Swab

“Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari tiga hari diminta hasil swab-nya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya,” ia menegaskan.

Irvan pun memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan yang terpenting ini untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.

"Jadi, tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona oranye, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," ia menandaskan.

Kendati demikian, Irvan memastikan bahwa khusus warga Kota Surabaya tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Sebab, sudah disediakan tes swab gratis bagi warganya.

BACA JUGA: Surabaya Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing untuk janjian tes swab, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat," ia menerangkan.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini juga memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin 14 September 2020 atau Selasa 15 September 2020.

“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” ia mengungkapkan.

Irvan berharap, peraturan ini dapat dipatuhi dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat.

Ia juga terus mengajak warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang selalu disosialisasikan oleh pemerintah kota. "Mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," ia memungkasi.