Senin, 14 September 2020 13:50 UTC
Grafis pencegahan Covid-19
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar yang tidak menggunakan masker didenda Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Penerapan sanksi tersebut sudah mulai dilakukan Senin 14 September 2020. Operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut diatur maksimal denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
BACA JUGA: Delapan Pejabat Pemkab Sidoarjo Terkonfirmasi Covid-19
Tetapi di hari pertama, kata dia, ada diskresi atau keringanan denda sebesar Rp150 ribu subsider tiga hari kurungan. Zaini berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Operasi penindakan akan dilakukan setiap saat dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19," ujar Zaini dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2020.
Saat ini Sidoarjo masih berada di zona oranye penyebaran Covid-19, artinya masih kategori rawan. Berbagai upaya menghentikan pandemi Covid-19 akan terus dilakukan.
Zaini optimis Sidoarjo bisa segera masuk zona hijau. Mengingat angka kesembuhan Covid-19 semakin meningkat mencapai 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun.
BACA JUGA: Khofifah: Penyebaran Covid-19 di Jatim Bisa Lebih Cepat 10 Kali
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Di beberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
"Upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19," kata dia.
Ia berharap dengan cara ini semua mau menaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
