Logo

Kejati Jatim Akui Ada 8 Kades Berencana Beri Uang Terima Kasih ke Jaksa dan Polres di Madiun

Banyak Kades Lain Tak Setuju, Rencana Batal
Reporter:,Editor:

Jumat, 02 January 2026 08:00 UTC

Kejati Jatim Akui Ada 8 Kades Berencana Beri Uang Terima Kasih ke Jaksa dan Polres di Madiun

Wakil Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan di Gedung Kejati Jatim, Jumat, 2 Januari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah ada jaksa di Madiun yang ditangkap karena diduga memeras kepala desa terkait pengelolaan dana desa.

Namun, Kejati Jatim mengakui bahwa sempat ada delapan kepala desa di Kabupaten Madiun yang berinisiatif memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada jaksa dan kepolisian. Namun, rencana tersebut dipastikan batal dan tidak pernah terealisasi.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa rencana pemberian uang tersebut bukan atas permintaan kejaksaan maupun kepolisian, melainkan murni inisiatif sebagian kepala desa yang tidak disepakati secara keseluruhan.

Rencana yang tidak terealisasi itu, yang disebut Korps Adhyaksa kemudian berkembang menjadi isu negatif. Yakni dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Madiun oleh seorang jaksa.

Padahal, rencana pemberian uang kepada aparat penegak hukum itu bukan atas permintaan kejaksaan maupun kepolisian.

BACA: Kejati Jatim Bantah Tangkap Jaksa di Madiun, Akui Klarifikasi Dugaan Pemerasan Kades

Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa fakta tersebut terungkap setelah Kejati Jatim melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait, menyusul ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial.

Pihak yang diklarifikasi yakni mulai dari jaksa intelijen, kepala desa, camat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun.

“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” kata Saiful Bahri saat memberikan keterangan di Kejati Jatim pada Jumat, 02 Februari 2025.

Ia menjelaskan, istilah “omah lor” dan “omah kidul” digunakan sebagian kepala desa sebagai sebutan informal untuk institusi kejaksaan dan kepolisian. Rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi.

BACA: 

Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa rencana tersebut sama sekali bukan berasal dari permintaan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.

“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tegasnya.

Dalam proses klarifikasi, Kejati Jatim juga memastikan bahwa jaksa yang sempat disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap kades, justru tidak pernah berhubungan dengan kepala desa, camat, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun terkait rencana pemberian uang tersebut.

“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” ujar Saiful.

Ia menambahkan, dari seluruh kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut. Rencana pemberian uang itu pun tidak pernah terealisasi karena tidak mendapat persetujuan seluruh kepala desa.

“Dalam rapat kepala desa bersama camat, ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau. Sehingga pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian tersebut dibatalkan,” katanya.

Saiful menegaskan bahwa dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik berupa pemerasan, permintaan uang, maupun transaksi apa pun antara kepala desa dan aparat penegak hukum.

“Tidak ada permintaan dari kejaksaan atau kepolisian, dan tidak ada pemberian uang yang terjadi. Permasalahan ini sudah selesai,” katanya.

Ia berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dilihat secara utuh dan tidak ditarik ke arah dugaan negatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.