Logo

Permohonan Dispensasi Kawin di Tuban Meningkat, Ini Pemicunya

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 04:00 UTC

Permohonan Dispensasi Kawin di Tuban Meningkat, Ini Pemicunya

Ilustrasi tukar cincin sebagai salah satu prosesi dalam rangkaian akad nikah. Foto: Inisiatif Zakat Indonesia

JATIMNET.COM, Tuban - Permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Tuban pada tahun 2025 meningkat sekitar 5 persen atau 30 perkara dibandingkan 2024.

Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat, jumlah permohonan Diska yang masuk pada 2024 sebanyak 300 perkara. Sebanyak 284 di antaranya telah diputus.

Sedangkan pada tahun 2025, jumlah permohonan Diska meningkat menjadi 314 perkara dan 312 perkara telah diputus. Pemohonan Diska ini diajukan oleh pasangan calon pengantin yang masing-masing berusia kurang dari 19 tahun.

“Tren permohonan Diska yang diterima pada tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Panitera Muda Gugatan PA Tuban Ahmad Sholihin, Kamis, 8 Januari 2025.

BACA: PA Surabaya Terima 32 Perkara Dispensasi Kawin, Tak Semua Dikabulkan

Ia membeberkan, alasan pengajuan Diska selama ini beragam. Sebagian pemohon mengajukan dispensasi karena telah menentukan tanggal pernikahan, ada pula yang berencana merantau bersama pasangan sah, serta sebagian kecil telah hamil di luar nikah.

“Faktor ekonomi bukan menjadi penentu utama. Justru faktor dominannya adalah rendahnya tingkat pendidikan formal, karena rata-rata pemohon merupakan lulusan SD dan SMP,” tuturnya.

Dalam persidangan Diska, lanjut Sholihin, hakim PA Tuban mewajibkan calon pengantin yang belum lulus SMA untuk bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti melalui program kejar paket.

Jika calon pengantin menolak melanjutkan pendidikan, maka permohonan Diska tidak akan dikabulkan.

BACA: 8 Pasangan di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, 4 Disetujui

Meningkatnya permohonan Diska, lanjutnya, memang perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, fenomena ini menjadi salah satu indikator maraknya pernikahan dini di masyarakat. Padahal, pemerintah telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun.

Untuk menekan permohonan Diska, PA Tuban sebenarnya sudah  beberapa kali melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak negatif pernikahan dini.

Upaya ini dijalankan bersama beberapa pemangku kepentintan, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.