Kamis, 13 March 2025 06:00 UTC
Gedung Kantor Dinas PPPA Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan mencatat sebanyak delapan pasang muda-muda mengajukan dispensasi nikah.
Namun, hanya empat di antaranya bisa diproses lebih lanjut guna mengikuti persidangan di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
"Empat sudah siap dari berbagai aspek. Sementara empat lainnya tidak mendapatkan rekomendasi karena usianya kurang dari 18 tahun," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA Kabupaten Lamongan Djuwari Tarno Kamis, 13 Maret 2025.
BACA : Video Kapal Tongkang Terbakar di Pesisir Lamongan Ramai di Medsos
Sementara untuk sidang di Pengadilan Agama, kata Djuwari, mereka yang sudah mendapatkan rekomendasi bisa langsung mendaftarkan dirinya ke PA guna menjalani sidang.
"Sesuai SOP(standar operasional prosedur), rekomendasi selesai empat hari setelah konseling. Setelah itu, calon dispensasi nikah melanjutkan daftar ke Pengadilan Agama," katanya.
Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan izin menikah yang diberikan PA kepada calon pengantin yang belum memenuhi usia minimal menikah.
Dispensasi nikah dapat diajukan oleh orang tua anak yang belum cukup umur untuk menikah. Adapun tujuan dari dispensasi nikah yaitu, untuk melindungi hak anak.