Logo

Kejar-kejaran Usai Curi Motor di Mojokerto, Satu Pelaku Ditangkap

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 October 2026 06:00 UTC

Kejar-kejaran Usai Curi Motor di Mojokerto, Satu Pelaku Ditangkap

Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet haryono bersama anggota saat mengamankan pelaku pencurian yang ditangkap warga, Senin, 5 Oktober 2026. Foto: Polres Mojokerto Kota (5/10/2026).

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dugaan pencurian sepeda motor di Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto berujung aksi kejar-kejaran, Senin, 5 Oktober 2026.

Warga yang melakukan pengejaran berhasil menangkap satu dari dua terduga pelaku di kawasan utara Jembatan Meri. Sementara, seorang terduga pelaku lainnya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP M. Kevin Ramadhan mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.

"Perkara pencurian dan pemberatan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026. Tersangka inisial A dan F melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Meri, Kota Mojokerto," kata Kevin.

Motor yang menjadi sasaran merupakan Honda Vario 125 warna hitam tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI milik korban Dewi Anjar Sari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sebelumnya berkeliling mencari sasaran. Saat melihat motor korban terparkir di area Kedai Sugeng Jaya dalam kondisi sepi, salah satu pelaku turun dan merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

Motor kemudian dibawa kabur ke arah utara. Namun, aksi tersebut diketahui warga hingga pengejaran pun terjadi.

"Untuk tersangka inisial A berhasil diamankan warga dan anggota kepolisian saat kejadian. Sementara tersangka F masih menjadi DPO," jelas Kevin.

Setelah berhasil diamankan, tersangka A dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario milik korban, kunci kontak, kunci T, helm, jaket, baju dan celana yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang berkaitan dengan keduanya.