Rabu, 16 July 2025 08:40 UTC
Gedung Pengadilan Agama (PA) Surabaya di Jalan Ketintang. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 32 perkara Dispensasi Kawin mulai Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 68 perkara yang diajukan dalam enam bulan.
"Jumlah ini perkara yang kami terima, namun putusan yang kami kabulkan tidak semua perkara kami kabulkan untuk dispensasi kawin," ucap Humas PA Surabaya Akramudin, Rabu, 16 Juli 2025.
Akram mengatakan gugatan yang ditolak ada beberapa hal, seperti belum dewasanya kedua pasangan. "Terlebih pihak pria yang belum dewasa, jadi hal ini yang menjadi kami hakim kebanyakan menolak," tuturnya.
Selain itu, belum berkerja dari pasangan pria yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. "Karena nanti nafkahnya seperti apa," kata Akram.
BACA: 80 Persen Dispensasi Nikah Kerena Hamil Duluan, Begini Respon Anggota DPRD Jatim
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, lantaran hakim melihat jangan sampai pasangan yang ajukan dispensasi nikah baru beberapa bulan datang kembali ke PA Surabaya. "Karena banyak yang minta mengajukan gugatan cerai di PA Surabaya," ujarnya.
Sehingga sebelum memutuskan, hakim PA Surabaya harus memastikan pasangan pengajuan dispensasi kawin sesuai kualifikasi. Beberapa syarat hakim menolak jika pernikahan itu membuat pasangan berhenti sekolah hingga belum ada pekerjaan dari pihak pria. "Jika tidak sesuai, maka pengajuan itu kami tolak," ujarnya.
Akram mengaku banyak pasangan yang hamil dulu yang mengajukan dispensasi nikah. Meskipun sudah dalam kondisi tersebut, ia mengaku harus benar-benar memastikan pasangan tersebut siap menikah muda.
"Karena bagaimana pun kami juga bertanggung jawab karena memutuskan pasangan ini boleh menikah atau tidak. Jangan sampai sudah kami izinkan, tapi berujung perceraian karena belum dewasa pemikiran pasangan ini," katanya.
BACA: Pernikahan Dini di Mojokerto Menurun, Penyebabnya Hamil hingga Putus Sekolah
Saat disinggung penyebab pengajuan dispensasi kawin, Akram mengatakan kebanyakan karena pihak wanita hamil dan rendahnya kesadaran orang tua. "Kebanyakan orang tua tidak ingin pusing membesarkan anak, maka orang tua mengajukan dispensasi kawin ini," ujarnya.
Hakim juga memiliki hak penuh apakah dispensasi nikah itu disetujui atau tidak. "Kembali lagi, jika kualifikasi yang kami terapkan sudah sesuai akan kami kabulkan," katanya.
Menurunnya angka pengajuan dispensasi kawin ini, menurutnya, karena pemerintah daerah melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) yang terus mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini.
"Upaya ini berdampak untuk mencegah pernikahan dini di kawasan tersebut, salah satunya di Surabaya," katanya.
