Logo

80 Persen Dispensasi Nikah Kerena Hamil Duluan, Begini Respon Anggota DPRD Jatim

Reporter:

Rabu, 18 January 2023 00:00 UTC

80 Persen Dispensasi Nikah Kerena Hamil Duluan, Begini Respon Anggota DPRD Jatim

Ilustrasi data kasus pernikahan dini

JATIMNET.COM, Surabaya – Kalangan wakil rakyat angkat bicara ihwal banyaknya angka dispensasi nikah di Jawa Timur sepanjang 2022. Jumlahnya sebanyak 15.212 permohonan yang disodorkan ke pengadilan agama.

Sebanyak 80 persen di antaranya  disebabkan karena kasus hamil di luar nikah. Oleh karena itu Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih berharap agar pemkot/pemkab meningkatkan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Secara budaya dan norma agama, norma sosial hamil di luar nikah dianggap sangat-sangat kuat pelanggarannya. Kontrol sosial di masyarakat itu lho ditingkatkan,” kata Hikmah dikutip dari laman resmi Dinas Kominfo Jawa Timur, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga : 80 Persen Permohonan Dispensasi Nikah di Jawa Timur Karena Hamil Duluan

Kontrol sosial penting dilakukan untuk meminimalisir pergaulan bebas. Apalagi, di masyarakat Indonesia berlaku norma-norma yang masih dijalankan. Bila melanggar, maka akan terkena sanksi sosial.

Nikmah menyatakan penegakan hukum terhadap anak yang hamil di luar nikah bukan sebagai solusi utama. Sebab, ketika dispensasi nikah terbit dan pernikahan dini berlangsung maka persoalan bisa dianggap selesai.

“Kalau begini kan ada celah hukum yang bisa ditempuh,” ujar legislator yang aktif pada isu perlindungan perempuan dan anak ini.

Baca Juga : TP PKK Surabaya Latih UMKM Penyedia Permakanan dan Kudapan Gizi Bagi Balita Stunting

Sebetulnya, Hikmah menyebut banyak program terkait penundaan pernikahan usia dini yang ada pada sejumlah instansi. Mulai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan.

Namun nyatanya, persoalan ini jauh lebih besar dari upaya mencegah dan mengatasinya. "Antara sumber api dengan kita membasminya kan kalah. Sumber api terlalu besar, sementara cara kita mengatasinya dengan cara-cara lama, ya tidak akan bisa mengatasi," tegasnya.

Politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, lantas membeberkan sejumlah faktor terjadinya anak hamil di luar nikah. Di antaranya adalah dampak dari era materialism.

Baca Juga : Dispensasi Menikah di Ponorogo Menurun, Ini Sebabnya

Di mana orang menstandarkan semuanya pada kebendaan. Artinya, orang itu dinilai sukses dari kepemilikan benda duniawi.

“Termasuk menganggap enteng norma agama, norma sosial, itu muncul dari situ menurut saya. Itu akar masalahnya. Nah, di atas akar masalah ada batang masalah, yaitu pengasuhan yang salah, literasi media sosial, itu pada batang masalahnya,”pungkasnya.