Selasa, 17 January 2023 00:00 UTC
Ilustrasi pernikahan anak
JATIMNET.COM, Surabaya – Permohonan dispensasi nikah di Jawa Timur pada tahun 2022 diajukan oleh 15.212 anak di bawah umur. Dari data itu, permohonan paling banyak tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jember dengan jumlah 1.388 yang telah diputuskan.
Kemudan, PA Malang dengan jumlah 1.384 kasus yang telah diputuskan. Pada posisi berikutnya atau ketiga ditempati PA Kraksaan yang ada 1.141 putusan kasus.
“80 persen (dari permohonan dispensasi nikah ) karena pihak perempuan sudah hamil duluan” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati dikutip dari laman resmi Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga : Menekan Pernikahan dan Perceraian Dini, DP3APPKB Surabaya Fasilitasi Pendidikan Parenting pra-nikah
Sedangkan 20 persen sisanya karena beberapa sebab, seperti perjodohan yang dipicu faktor ekonomi keluarga. Dengan fenomena ini, pihak BKKN menyatakan angka pernikahan dini di Jawa Timur masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, upaya pencegahannya terus dilakukan. Salah satunya melalui sex education sejak dini. Ini seiring dengan program percepatan penurunan angka stunting.
“Pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan ditambah usia ibu hamil yang sangat muda berpotensi terjadi bayi lahir stunting,” ujar Erna sapaan akrab Maria Ernawati.
Baca Juga : Pertengahan Tahun 2022, Perceraian di Kota Probolinggo Meningkat Lebih dari Separuh
Untuk mengatasi permasalahan ini, sambung Erna, diperlukan keterlibatan semua pihak. Sedang untuk BKKBN sendiri telah memiliki strategi penurunan stunting dan pembentukan keluarga berkualitas dengan sasaran mulai dari remaja.
“Kami memiliki program GenRe atau Generasi Berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja untuk sosialiasi Kesehatan Reproduksi atau Kespro,” katanya.