Kamis, 04 August 2022 08:20 UTC
PENGADILAN AGAMA. Gedung Kantor Pengadilan Agama Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus perceraian di Kota Probolinggo diprediksi akan meningkat pada tahun 2022 dibanding tahun 2021. Hal itu terlihat dari data yang masuk sejak awal tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022.
Jika di tahun 2021 saja, jumlah gugatan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Probolinggo mencapai 522 kasus dan seluruhnya telah dikabulkan. Di awal Januari hingga Juli 2022, gugatan perceraian yang masuk di PA dan telah dikabulkan sudah mencapai 292 kasus atau sudah lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Tanggulangi Dampak Negatif Pascaperceraian, Pemkab Madiun Gandeng PA
Panitera Muda Hukum PA Kota Probolinggo Siti Nurul Qomariyah menyebutkan jika 292 kasus perceraian yang dikabulkan berasal dari 363 perkara talak yang sebelumnya diajukan ke PA Kota Probolinggo.
Siti menjelaskan banyaknya pengajuan cerai tersebut umumnya didominasi pernikahan dini dan faktor ekonomi. Pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti pihak KUA agar menolak dan memberi syarat khusus bagi masyarakat yang akan mengajukan pernikahan dini.
"Syarat itu seperti harus menyertakan KK dan KTP orang tua kedua belah pihak, surat kesehatan dari dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainnya,” kata Siti.
BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Jatim Tinggi
Siti berharap peran orang tua agar bisa mengedukasi anaknya sebaik mungkin. Itu karena pernikahan dini menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran anak dalam membangun hubungan rumah tangga yang harmonis.
“Semisal saat rumah tangga si anak perempuan mendapati konflik, karena mentalnya masih tidak bisa jauh dari orang tua, maka bersangkutan biasanya memilih pulang ke rumah asalnya. Itu membuat pihak laki-laki akhirnya tidak betah, sehingga kemudia mengajukan cerai,” kata Siti.
Dengan banyak kasus perceraian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Siti memperkirakan jumlah tersebut akan terus meningkat apabila peran orang tua kurang maksimal dalam menjaga dan membimbing anaknya yang menikah di usia masih muda.