Rabu, 03 August 2022 00:00 UTC
Ilustrasi perceraian
JATIMNET.COM, Madiun - Pemkab Madiun berusaha meminimalisir dampak perceraian pada kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya terjadinya fenomena tidak terpenuhinya hak perlindungan perempuan dan anak hingga mengakibatkan kemiskinan baru.
“Dampak kurang baik dari perceraian perlu dicegah. Untuk itu, kami perlu data dari Pengadilan Agama," kata Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro usai penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Madiun dan Pengadilan Agama di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun, Selasa, 2 Agustus 2022.
BACA JUGA : Selama Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Jatim Tinggi
Menurut dia, dampak kurang baik dari perceraian yang selama ini terjadi seperti hilangnya kasih sayang kedua orang tua. Pihak ayah dan ibu acapkali tidak rukun pascaperceraian. Hingga kualitas maupun kuantitas dalam memberikan kasih sayang terhadap si buah hati tidak maksimal.
“Kadangkala (anak) didatangi ayahnya tapi disembunyikan ibu (yang memiliki hak asuh). Demikian sebaliknya,” ujar Kaji Mbing, sapaan Ahmad Dawami Ragil Saputro.
Dengan fenomena semacam ini, bupati menyatakan bahwa kondisi anak yang kedua orang tuanya bercerai hampir mirip dengan yatim. Oleh karena itu, pihak pemerintah perlu hadir untuk memfasilitasi terpenuhinya hak-hak anak.
Tidak hanya sekadar biaya hidup, makan, dan pendidikan. Namun, juga kasih sayang. “Untuk melakukan intervensi non hukum kami perlu data dari Pengadilan agama. Nanti, akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait, baik yang menyangkut pendidikan, kesehatan, dan yang lain," bupati menjelaskan.
BACA JUGA : Buruh Migran dan Perselingkuhan Dominasi Perceraian di PA Ponorogo
Kaji Mbing menambahkan, intervensi non litigasi yang bakal dilakukan bertujuan memenuhi hak perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sebab, hal itu juga diatur dalam undang-undang.
"Kami tidak masuk ke ranah privasinya, tapi pada perlindungan perempuan dan anak. Akibat perceraian yang kurang baik," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani menyatakan bahwa seyogyanya perceraian tidak menghilangkan hak perempuan dan anak. Apalagi hal itu telah diatur dalam hukum Islam.
"Maka, kami selalu memediasi dan tingkat keberhasilannya cukup baik Keberhasilan di sini (pasangan yang bersengketa) tidak jadi bercerai maupun bercerai dengan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi," ujar dia.
Ahmad menambahkan, dalam meminimalisir dampak dari perceraian perlu dilakukan lintas sektoral. Ini mulai pemerintahan desa, kecamatan, organisasi kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah terkait.