Rabu, 09 October 2019 12:44 UTC
Ilustrasi. Foto: Charlie Foster/Unsplash.com
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pengadialan Agama Ponorogo (PA) mencatat angka perceraian hingga September 2019 mencapai 1.633. Perceraian tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi selain karena perselingkuhan.
Humas PA Ponorogo Misnan Maulana menyebutkan PA Ponorogo mencatat hingga September 2019, terdapat 1.777 perkara pernikahan dengan 1.633 merupakan perceraian. Dari angka perceraian itu sebanyak 1.162 cerai gugat diajukan istri, sedangkan sebanyak 471 perkara cerai talak diajukan suami.
“Cerai kebanyakan diajukan para pekerja migran yang awalnya terhimpit masalah ekonomi, yang kemudian merasa mampu menghidupi diri sendiri,” katanya, Rabu 9 Oktober 2019.
BACA JUGA: PA Surabaya Sering Tolak Isbat Nikah
Misnan menerangkan kasus perceraian yang disebabkan perselingkuhan tertinggi kedua. Sebab kasus selingkuh juga dilakukan kedua pihak, baik suami maupun istri.
“Terlebih untuk pasangan suami-istri, yang salah satunya bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran,” terangnya.
Misnan menyebut pasangan suami-istri yang mengajukan cerai dengan latar belakang pekerja migran mencapai 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya berprofesi sebagai PNS maupun umum. Namun untuk PNS dilatarbelakangi perselingkuhan.
BACA JUGA: Khofifah Sebut Pasca Sertifikasi, Guru Banyak Bercerai
Diterangkan Misnan, gugatan cerai yang diajukan istri kepada suami tergolong tinggi. Bahkan setiap bulannya rata-rata bisa mencapau ratusan. “Untuk kasus talak suami terhadap istri sampai dengan bulan September 2019 ini hanya sepertiganya,” Misnan menjelaskan.
Padahal banyak diantara para pekerja migran ini sudah mempunyai anak dan telah bertahun-tahun membangun rumah tangga.
Pihak PA mengimbau kepada calon pekerja migran untuk membangun komitmen rumah tangga untuk tidak bercerai. “Bila perlu melibatkan tokoh masyarakat seperti keluarga, lurah atau tokoh masyarakat untuk tidak bercerai meski masalah ekonomi sudah teratasi,” pungkasnya.
