Sabtu, 31 August 2019 14:18 UTC
Foto: Ilustrasi/Pxhere.
JATIMNET.COM, Surabaya - Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Abdus Syakur Widodo menyampaikan jika PA Surabaya banyak menolak isbat nikah lantaran banyak pemohon yang belum resmi bercerai. Isbat nikah dilakukan pemohon untuk mengesahkan pernikahannya secara hukum negara.
"Penolakan itu kami lakukan karena banyak pemohon yang masih belum resmi bercerai dengan istri sebelumnya," ucap Abdus Syukur Widodo, Sabtu 31 Agustus 2019.
Pemohon mengajukan nikah resmi ini kebanyakan masih belum bercerai dengan suami atau istrinya terdahulu. Permohonan isbat nikah ini didasari pemohon yang sebelumnya sudah lebih dulu menikah secara siri dengan istrinya.
BACA JUGA: Penggugat Hak Asuh Anak di PA Surabaya Didominasi Istri
"Kebanyakan mereka ingin meresmikan nikahnya untuk keperluan mengurus surat-surat untuk anaknya," ucap Syukur.
Penolakan isbat nikah diketahui setelah pemohon menunjukkan bukti nikah siri sebelum resmi bercerai. “Jadi kami menolak itu semua," ucap Syukur.
Selain itu pernikahan siri tersebut menggunakan wali tidak sah lantaran pemohon tidak sepengetahuan dari orang tua kandungnya. "Ini diketahui setelah adanya pengakuan dari saksi nikah yang dihadirkan," ungkap Syukur.
BACA JUGA: Sidang Isbat, PA Banyuwangi Sahkan 26 Pasangan Kawin Siri
Alasan tersebut kerap digunakan pemohon yang suaminya yang berkerja sebagai TKI.
"Karena selama setahun istri tidak mendapat kabar dari suaminya yang bekerja sebagai TKI, jadi mereka menikah kembali," ungkap Syukur.
Dengan adanya penolakan tersebut, Syukur menambahkan jika pemohon sudah tidak dapat mengajukan isbat nikah. "Kalau sudah ditolak maka tidak bisa mengajukan lagi di PA Surabaya," ucapnya.