Logo

Penggugat Hak Asuh Anak di PA Surabaya Didominasi Istri

Reporter:,Editor:

Selasa, 13 August 2019 06:47 UTC

Penggugat Hak Asuh Anak di PA Surabaya Didominasi Istri

Ilustrasi. [pxhere]

JATIMNET.COM, Surabaya – Penggugat hak asuh anak yang diterima Pengadilan Agama (PA) Surabaya didominasi pihak istri sejak Januari-Juli 2019. Total ada 28 kasus dalam rentang waktu tersebut.

"Tak jarang suami ini hanya mendaftarkan sidang anak tanpa adanya hak asuh anak, jadi yang sering mengajukan dari pihak istri," kata Humas PA Surabaya Agus Suntono, Selasa 13 Agustus 2019.

BACA JUGA: SMA/SMK di Jatim Kekurangan Seribu Guru Agama

Agus mengatakan, untuk hak asuh anak di bawah 12 tahun mayoritas dimenangkan pihak istri. "Sepanjang ibunya tidak berprilaku tercela maka hak asuh tetap jatuh ke ibunya," ucapnya.

Karenanya, sidang kasus hak asuh anak mayoritas dimenangkan pihak istri karena banyak penggugat yang anaknya masih di bawah 12 tahun. “Memang kami serahkan ke ibunya," ucap Agus.

BACA JUGA: Pengadilan Agama Surabaya Terima Dua Ribuan Gugatan Cerai

Meski demikian, kata dia, penguasaan anak baru diberikan kepada ayahnya bila ibunya terbukti mengabaikan dan juga bisa melalui gugatan ke pengadilan agama.

"Bisa mengajukan gugatan pencabutan wali kalau ibunya ternyata mengabaikan anaknya. Nanti kalau terbukti, hak asuhnya bisa beralih," ucapnya.