Minggu, 11 August 2019 03:29 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 2013 orang yang mengajukan gugatan cerai selama bulan Januari-Juni 2019.
Sekitar 70 persen penggugat dari pihak istri dengan alasan ekonomi dan tidak tahan hidup susah. "Gugatan cerai didominasi pihak istri yang mengajukan," kata Humas PA Surabaya Agus Suntono, Sabtu 10 Agustus 2019.
BACA JUGA: Sebanyak 118 Pemohon Terkendala Ajukan Dokumen Isbat Nikah
Menurut Agus, selain masalah ekonomi, alasan lain mengajukan gugatan cerai karena perselingkuhan dan rata-rata mencari pelarian di media sosial. “Kondisi ini yang sering diungkapkan dalam persidangan cerai," ujarnya.
Selain itu, kata Agus, masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu alasan pihak istri mengajukan gugatan cerai, namun persoalan ini kadang bisa diatasi dalam mediasi yang dilakukan.
BACA JUGA: Empat Bulan, Pengadilan Agama Blitar Tangani 1.839 Kasus Cerai
Meskipun cukup tinggi, Agus mengatakan pengadilan sering mengingatkan agar pemohon maupun termohon gugatan cerai mempertimbangkan lagi keputusannya karena anak-anak mereka yang akan menjadi korban.