Jumat, 24 May 2019 10:29 UTC
CERAI. Sepasang suami istri sedang menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Blitar. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Blitar – Kasus perceraian di Blitar selama empat bulan terakhir cukup tinggi. Sejak Januari hingga 15 Mei 2019, Pengadilan Agama Blitar sudah menerima 1.839 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Humas Pengadilan Negeri Blitar Mohammad Fadli merinci, untuk kasus cerai gugat sebanyak 1.309 perkara dan 756 di antaranya sudah diputus perkaranya oleh hakim. Sedangkan cerai talak sebanyak 530 perkara dengan 461 perkara telah diputus oleh hakim.
BACA JUGA: Khofifah Sebut Pasca Sertifikasi, Guru Banyak Bercerai
“Sebagian besar kasus cerai yang masuk ke PA karena faktor ekonomi," kata Fadli, Jumat 24 Mei 2019.
Menurutnya, di dalam persidangan, rata-rata istri yang menggugat cerai suaminya beralasan karena sudah tidak betah hidup bersama karena suaminya tidak memiliki pekerjaan dan tidak bertanggung jawab.
“Ada juga yang masih mencoba bertahan dengan bekerja ke luar negeri,” ujar Fadli.
BACA JUGA: Habis Cuitan Terancam Cerai
Namun, lanjut Fadli, setelah pulang kembali ke Tanah Air, ada juga yang suaminya masih tidak berpenghasilan sehingga istri kemudian menggugat cerai.
“Tujuh puluh persen kasus cerai adalah cerai gugat. Sebagian besar terjadi di kehidupan buruh migran, sisanya adalah karena persoalan ekonomi,“ kata Fadli mengakhiri.