Logo

Sebanyak 118 Pemohon Terkendala Ajukan Dokumen Isbat Nikah

Reporter:,Editor:

Minggu, 04 August 2019 08:57 UTC

Sebanyak 118 Pemohon Terkendala Ajukan Dokumen Isbat Nikah

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 118 permohonan isbat nikah selama Januari hingga Juli 2019. Isbat nikah merupakan pengesahan baik menurut hukum maupun catatan sipil.

“Banyak pemohon kesulitan mengurus legalitas anak yang dilahirkan dari pernikahan siri,” kata Humas PA Surabaya, Agus Suntono, Minggu 4 Agustus 2019.

Agus menambahkan, banyak pemohon kesulitan mengurus akta kelahiran anak. Sebab salah satu syaratnya adalah menyertakan surat nikah. Sementara pemohon yang menikah siri tidak memiliki buku nikah.

BACA JUGA: Dalam Enam Bulan, Enam Pemohon Poligami Ajukan Permohonan di PA

“Inilah banyak pemohon mengajukan isbat nikah di PA untuk mendapatkan buku nikah,” ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Agus, banyak masyarakat beranggapan nikah siri tidak harus ke Kantor Urusan Agama (KUA). Justru tidak lengkapnya administrasi hukum, membuat pemohon kesulitan saat mengurus legalitas.

“Ini juga terjadi bagi pemohon berusia lanjut yang hendak menjalankan ibadah haji. Saat mengajukan paspor, banyak yang terkendala kelengkapan dokumen. Salah satunya buku nikah,” Agus menambahkan.

BACA JUGA: Sidang Isbat, PA Banyuwangi Sahkan 26 Pasangan Kawin Siri

Agus menegaskan banyak pemohon isbat nikah ditolak PA Surabaya. Ada beberapa kendala, seperti pemohon belum bercerai dengan suami atau istri sebelumnya. Ini yang paling banyak menurut Agus. Selain itu, saksi nikah banyak yang bukan orang tua kandung meskipun masih hidup.

“Ini terungkap saat persidangan isbat nikah dengan menghadirkan saksi nikah,” beber Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.