Logo

Dispensasi Menikah di Ponorogo Menurun, Ini Sebabnya

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 September 2022 05:00 UTC

Dispensasi Menikah di Ponorogo Menurun, Ini Sebabnya

Wakil ketua PA Kabupaten Ponorogo Ali Hamdi saat ditemui dikantornya

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mencatat terjadinya penurunan dispensasi nikah mulai Januari 2022 hingga Agustus 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari data yang dihimpun PA Kabupaten Ponorogo, jumlah dispensasi nikah mulai Januari hingga Agustus 2021 lalu tercatat ada 193 perkara, sedangkan pada Januari hingga Agustus 2022 tercatat hanya ada 135 perkara dispensasi nikah. 

Wakil Ketua PA Kabupaten Ponorogo, Ali Hamdi, mengatakan jika penurunan jumlah perkara ini setelah sejumlah kelonggaran terkait dengan pandemi Covid-19, seperti diselenggarakannya pembelajaran tatap muka dilakukan.

“Walaupun angka ini masih tinggi juga, tetapi ini patut diacungi jempol pada seluruh stake holder terkait keberhasilan lembaga bahwa kalau ada penurunan,” kata Ali, Rabu 28 September 2022. 

Baca Juga: Hamil Diluar Nikah Jadi Penyebab Meninggkatnya Pernikahan Dini di Ponorogo

Ali menerangkan dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) maka sejumlah siswa kembali disibukkan dengan kegiatan sekolah. Dimana sebelumnya saat PTM ditiadakan banyak anak sekolah yang hanya belajar secara daring. 

“Dengan masuk sekolah tentunya kedispilinan dalam belajar mulai terjaga dan anak-anak tentunya tidak keluyuran malam atau yang lain,” terang Ali. 

Ali menerangkan dispensasi nikah sendiri hanya diberikan dalam keadaan darurat saja, misalnya seperti pasangan perempuan sudah hamil duluan ataupun salah satu pihak meminta pertanggung jawaban untuk segera dinikahi. 

Baca Juga: Pernikahan Dini Berisiko Lahirkan Anak Stunting

Hal ini tertuang dalam aturan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pria dan wanita berusia 19 tahun, jika dibawah umur tersebut maka mengajukan dispensasi nikah ke PA. “Hampir semua yang mengajukan masih pelajar sekolah,” terang Ali.

Ia pun menghimbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan pengawalan kepada anak-anak yang memang masih usia dini untuk membatasi pergaulan dengan lawan jenisnya. 

“Sekolah harus dibatasi hanya untuk betul-betul sekolah dan belajar yang rajin. Agama membentengi mereka. Hubungan terlarang dan agama melarang,” pungkas Ali.