Logo

Pernikahan Dini di Mojokerto Menurun, Penyebabnya Hamil hingga Putus Sekolah

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 December 2024 07:00 UTC

Pernikahan Dini di Mojokerto Menurun, Penyebabnya Hamil hingga Putus Sekolah

Pengadilan Agama Mojokerto menghadirkan layanan psikolog profesional di ruang layanan konseling di kantor Pengadilan Agama bagi remaja yang akan mengajukan dispensasi kawin. Foto: Pengadilan Agama Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Angka pernikahan dini yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Mojokerto mencapai 295 kasus di tahun 2024. Salah satu alasannya hamil di luar nikah. Jumlah pernikahan dini tahun 2024 menurun disbanding 2023 yang mencapai 362 kasus dari total 8.416 pernikahan di Kabupaten Mojokerto.

Selain hamil di luar nikah, penyebab terjadinya pernikahan dini itu karena salah satu calon pengantin mengalami putus sekolah.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia perkawinan perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.

BACA: Bupati Mojokerto Tergetkan 2024 Pernikahan Anak Usia Dini Turun 8,74%

"Semuanya di bawah usia 19 tahun, sehingga mengajukan dispensasi nikah," katanya, Rabu siang, 4 Desember 2024.

Dari ratusan kasus pernikahan dini, Kecamatan Ngoro menjadi wilayah pernikahan dini tertinggi dengan 36 kasus. Disusul Kecamatan Pacet 21 remaja dan Mojosari serta Trowulan mencapai 20 remaja. 

Menurut Mukti, pernikahan dini sebagian besar justru karena faktor kekhawatiran orang tua yang terpaksa menikahkan buah hatinya ketimbang terlibat perzinahan atau kenakalan remaja.

Kedua adalah faktor ekonomi, khususnya orang tua mempelai wanita yang merelakan buah hatinya bisa hidup mandiri dengan berumah tangga.

"Ada daerah tertentu yang memang nikah dini menjadi budaya seperti wilayah Ngoro. Orang tua merasa anaknya sudah bisa melepaskan dan dinilai mandiri," katanya. 

BACA: 80 Persen Permohonan Dispensasi Nikah di Jawa Timur Karena Hamil Duluan

Sebelumnya, para calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA terlebih dahulu, lalu KUA menerbitkan penolakan.

"Setelah terbit penolakan dari KUA, lalu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan," katanya. 

Mukti menambahkan pengajuan nikah dini tak langsung dikabulkan karena pihaknya harus mengkaji terlebih dulu terkait penyebab kasusnya. 

Hanya saja, proses dispensasi nikah di bawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

"Untuk mengantisipasi pernikahan dini terjadi lebih banyak, Kemenag Kabupaten Mojokerto terus berupaya memberikan penyuluhan agar pernikahan dini tidak terus terjadi," katanya.