Logo

Jatim Sebar Tim Hunter Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 September 2020 12:40 UTC

Jatim Sebar Tim <em>Hunter</em> Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

TIM PEMBURU. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melepas tim hunter yang bertugas menindak pelanggar protokol kesehatan, Rabu, 16 September 2020. Foto: Pemprov Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Khofifah mengatakan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan. Sebanyak 178 orang tergabung dalam tim tersebut. 

Tim Hunter ini, kata dia, menggunakan sejumlah fasilitas seperti sembilan unit mobil tim pemburu, 12 unit kendaraan roda dua, lima truk, dua mobil patroli TNI, empat mobil dobel kabin Samapta, dua unit patroli pamovid, dan satu unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Terjunkan Tim Covid-19 Hunter ke Sepuluh Daerah

"Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," ujar Khofifah, Rabu, 16 September 2020. 

Pemprov Jatim tengah gencar menegakan protokol kesehatan. Operasi yustisi menjaring pelanggar telah dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. 

Berbagai instrumen penegakan protokol kesehatan sudah disahkan, mulai dari Inpres oleh pemerintah pusat, Perpres, peraturan kementerian, Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, hingga Pergub, Perwali, dan Perbup se-Jatim.

Tinggal sekarang ketaatan masyarakat dalam menerapkannya. Sebab, penegakan disiplin protokol kesehatan ini penting untuk memutus penyebaran Covid-19. Khofifah berharap kepatuhan akan lebih masif lagi. 

Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan sasaran operasi yustisi ini bakal disebar di seluruh penjuru Jawa Timur. Mereka dibagi dalam tim yang aktif bergerak dan beberapa lainnya ditempatkan di ruang publik seperti jalan. 

BACA JUGA: Melarikan Diri Dalam Tahap Karantina, Pasien Diburu Tim Covid-19 Hunter

Tim yang bergerak akan menyusuri tempat-tempat berkerumun. Mobile Hunter, sebutan tim bergerak, diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun. 

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 ribu bagi individu dan bagi persero atau perusahaan denda maksimal Rp50 juta.

“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan, sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," kata Fadil.