Logo

Bawaslu Ponorogo Mencatat 28 Pelanggaran Kampanye Terkait Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 November 2020 07:40 UTC

Bawaslu Ponorogo Mencatat 28 Pelanggaran Kampanye Terkait Protokol Kesehatan

Kordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Juwaini

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mencatat ada 28 pelanggaran terkait protokol kesehatan dari kampanye yang diadakan oleh paslon 01 Sugiri-Lisdyarita dan paslon 02 Ipong-Bambang sampai dengan 26 November 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Juwaini, mengatakan jika terkait dengan pelanggaran tersebut kedua paselon saat ini telah diberi teguran tertulis atau surat peringatan. Ia merinci dari 28 pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran terkait dengan jumlah peserta kampanye yang lebih dari 50 orang.

“20 pelanggaran lainnya kegiatan yang dilakukan oleh kedua paselon tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Juwaini, Kamis 26 November 2020.

Ia menerangkan menurut aturan yang tertuang dalam PKPU 11 2020 pemenuhan fasilitas penunjang protokol kesehatan adalah seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker harus disiapkan oleh peserta kampanye. Sehingga dalam kegiatan kampanye dimasa pandemi penularan dan paparan Covid-19 dapat diminimalisir.

BACA JUGA: 781 Ribu Surat Suara Pilkada Ponorogo Mulai Dicetak

Sementara Bawaslu Ponorogo sampai dengan saat ini telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) sebanyak 78 lembar dengan jumlah kegiatan kampanye sebanyak 504 kegiatan. “Kegiatan tersebut baik paslon 01 maupun 02,” ucap Juwaini.

Namun demikian dari sejumlah pelanggaran protokol kesehatan tersebut belum ada paselon yang yang dikenai sanksi baik oleh Bawaslu maupun KPU Ponorogo. Kedua paselon hingga saat ini hanya sebatas diberikan surat teguran tertulis dan surat peringatan.

Juwaini menambahkan sanksi dari pelanggaran tersebut bisa berupa pembubaran acara kampanye oleh aparat kepolisian dan Bawaslu jika acara kampanye lebih dari satu jam. Selain itu jika jenis pelanggaran telah direkomendasikan kepada KPU sanksi juga bisa berupa penghentian acara kampanye selama tiga hari.

“Sampai saat ini belum ada, peserta kampanye juga koopertaif, setelah diberi surat peringatan mereka memfasilitasi sehingga kegiatan bisa dilaksanakan terus,” pungkas Juwaini.