Kamis, 24 April 2025 12:09 UTC
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan, Jumat besok, 24 April 2025.
Kepastian jadwal rapat pleno tersebut setelah KPU Jatim dan KPU Magetan mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) pasca PSU Pilkada Magetan beberapa waktu lalu.
"Surat dari MK kami terima Rabu, 23 April 2025 lalu yang intinya berisi instruksi untuk melaksanakan penetapan paslon terpilih pascaputusan MK dan tidak ada lagi sengketa yang diajukan kembali," ucap Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Kamis, 24 April 2025.
BACA: MK Tolak Gugatan Kotak Kosong, Yani-Alif Menangkan Pilkada Gresik
Umam menjelaskan, setelah rapat pleno penetapan paslo, pihak KPU akan terus melakukan tahap lanjutan. "Nantinya hasil rapat pleno akan diberikan ke DPRD Kabupaten Magetan untuk dibahas dalam paripurna,” jelasnya.
Setelah rapat paripurna, usulan pelantikan paslon terpilih langsung diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim. "Setelah itu dilakukan pelantikan," ucapnya.
Saat disinggung masih adanya gugatan di MK sebelum rapat pleno KPU, Umam memastikan tidak ada. "Surat dari MK sudah jelas sudah tidak ada lagi gugatan," terangnya.
Sebelumya, KPU Kabupaten Magetan juga telah mengumumkan hasil rekapitulasi PSU Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
BACA: Ghofur-Firosya Tarik Gugatan Pilkada Lamongan di MK, Yuhronur-Dirham Tinggal Ditetapkan
Hasilnya diketahui, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni unggul dengan perolehan suara terbanyak 137.345.
Kemudian, posisi terbanyak kedua yakni paslon nomor urut 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan 136.403 suara. Sedangkan Paslon 02 Hergunadi-A Basuki Babussalam memperoleh 130.947 suara.