Logo

Tak Bermasker, Pelanggar di Probolinggo Dihukum Mengucapkan Janji 10 Kali

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 August 2020 14:20 UTC

Tak Bermasker, Pelanggar di Probolinggo Dihukum Mengucapkan Janji 10 Kali

HUKUMAN. Polantas Polresta Probolinggo Saat Melakukan Razia Masker , di Trafict Light Perempatan Brak, Jalur Protokol Kota Probolinggo. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Cara berbeda dilakukan polisi lalu lintas Polresta Probolinggo, guna mendisiplinkan para pengguna jalan tentang protokol kesehatan, utamanya terkait penggunaan masker. 

Polantas Polresta Probolinggo memberikan sanksi para pengendara yang tak pakai masker dengan mengucapkan janji selalu memakai masker sebanyak sepuluh kali dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Hukuman tersebut diberikan, saat Polantas menggelar razia masker di titik trafic light Perempatan Brak, Kota Probolinggo, Selasa 25 Agustus 2020.

Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Tavip Hariyanto mengatakan, hukuman mengucapkan janji sebanyak sepuluh kali bagi pengguna jalan yang tak bermasker sengaja dipilih sebagai cara humanis Polantas guna menyadarkan masyarakat.

BACA JUGA: Pelanggar Protokol Kesehatan di Kediri Didenda Bayar 20 Masker

Diharapkan melalui hukuman tersebut, terang AKP Tavip bisa menjadi efek jera bagi pengguna jalan yang tak tertib protokol kesehatan. Karena dihukum di depan umum, dan disaksikan pengguna jalan lainnya.

"Dari razia sendiri, nyatanya masih banyak ditemukan pengguna jalan yang tak bermasker, bahkan hanya dikalungkan di lehernya. Menyikapi itu, kami gelar terus razia serupa sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat," katanya.

Lanjut AKP Tavip , tak hanya melalui razia Polantas juga menerjunkan anggota brigade mobil, untuk melakukan hunting pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

BACA JUGA: Tidak Terapkan Protokol Kesehatan Anggota Lalu Lintas Disanksi Push Up

"Sampai sejauh ini, kami juga sudah coba sebar ribuan masker. Harapannya warga semakin sadar, akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Sekadar informasi, penggunaan masker sendiri  masuk dalam penerapan inpres nomor 6 tahun 2020, yakni tentang peningkatan disiplin dan penagakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Di beberapa daerah sendiri, aturan penggunaan masker sendiri bahkan sudah menerapkan denda bagi pelanggar yang tidak bermasker , dengan kisaran denda antara Rp 100 ribu sampai diatas Rp 350 ribu.