Kamis, 23 July 2020 07:00 UTC
JAGA JARAK. Petugas mengingatkan pengunjung salah satu kafe di Surabaya agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Malam ini, Kamis 23 Juli 2020 akan dimulai operasi jam malam secara serentak 31 kecamatan Surabaya. Rencana operasi selama tiga hari yakni 23 - 25 Juli 2020, sasarannya adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Nantinya yang dilibatkan dari Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. “Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan, Kamis 23 Juli 2020.
Untuk sasarannya, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan, diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.
“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” ia menjelaskan.
BACA JUGA: Tempat Hiburan di Surabaya Boleh Buka asal Memenuhi Protokol Kesehatan
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, operasi selama tiga hari berturut-turut itu nantinya di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing.
“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 - 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ia mengungkapkan.
Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.
Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. "Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” ia menegaskan.
Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran Polsek dan Koramil. Sementara Satpol PP Pusat akan melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun. “Kalau di Satpol PP kita tetap melibatkan Polrestabes Surabaya dan Garnisun,” ia memungkasi.