Logo

Tekan Sebaran Covid-19, Operasi Yustisi di Mojokerto akan Masif Dilakukan

Tujuannya Untuk Menuju Zona Hijau, Sekolah Bisa Luring
Reporter:,Editor:

Senin, 05 October 2020 16:20 UTC

Tekan Sebaran Covid-19, Operasi Yustisi di Mojokerto akan Masif Dilakukan

PANTAU SIDANG: Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo saat memantau proses persidangan para pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 5 Oktober 2020. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Para pelanggar protokol kesehatan yang terkena operasi yustisi di wilayah Kabupaten Mojokerto rata-rata terkena tindak pidana ringan (tipiring) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 5 Oktober 2020.

Pjs Kabupaten Mojokerto menyampaikan operasi yustisi akan terus masif dilakukan. Dengan maksud untuk menerapkan protokol kesehatan, mengingat wilayah Kabupaten Mojokerto sempat dinyatakan zona merah (risiko tinggi) Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dan kini statusnya sudah turun menjadi zona oranye (risiko sedang). "Mohon jangan melanggar protokol kesehatan, ini untuk kebaikan bersama," kata Pjs Himawan Estu Bagijo, di sela memantau proses persidangan para pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, Senin, 5 Oktober 2020.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan bermaksud agar bisa menekan dan memutus mata rantai sebaran Covid-19. Dengan demikian, nantinya diharapkan bisa jadi zona hijau (risiko tekendali) dan pendidikan di Kabupaten Mojokerto bisa dilakukan secara luring (luar jaringan).

BACA JUGA: Tiga Bulan Operasi Prokes Mojokerto Mencatat 634 Pelanggar, Capaian Denda Mencapai Rp 17 Juta

"Kita harus bisa jadi zona hijau. Nanti yang hijau bisa segera sekolah luring. Kasihan anak-anak dan para orang tua murid, sudah cukup jenuh dengan kebijakan sekolah daring (dalam jaringan) ini," ia menegaskan.

Himawan juga meminta, perubahan zona yang sudah terjadi hingga menjadi risiko sedang tersebut harus dipertahakankan, bahkan wajib ditingkatkan ke level yang lebih baik demi tuntasnya sebaran Covid-19.

Ia tidak menampik, kalau jika terdapat wilayah itu zona hijau kebijakan sekolah tatap muka memang direncanakan bakal berlaku. Namun, tentunya dengan beberapa catatan. Selain harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti di sekolah harus ada wastafel, air cuci tangan dan sabun cuci tangan.

Selain itu, kegiatannya juga wajib mengantongi rekomendasi dari satgas Covid-19. "Aturan lainnya, hanya 25 persen dari total siswa yang bisa hadir pada kelas tatap muka. Tentunya dengan terlebih dulu mendapat izin para wali murid," pungkasnya.