Logo

Covid-19, Gugus Tugas Surabaya Minta RHU Tidak Buka

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 June 2020 10:40 UTC

Covid-19, Gugus Tugas Surabaya Minta RHU Tidak Buka

SURAT. Surat RHU yang dikirim ke Dispudpar Surabaya.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya tetap diminta untuk tidak buka dulu. Meski saat ini sudah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru atau New Normal pada kondisi pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, tertanggal Jumat 12 Juni 2020, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Serta kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat 12 Juni 2020.

Menurutnya, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Meminimalisir Covid-19, Balai Kota Surabaya Dipasang Thermal Scanner

“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU tidak dibuka dulu,” ujar pria yang juga menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya.  Untuk itu, dia berharap mulai malam ini Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.

“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan,” ia menandaskan.

Adapun tempat RHU itu termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat bilyard. Di samping itu, bioskop juga diminta untuk tidak buka dulu sembari menunggu pedoman pelaksanaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Risma Terbitkan Perwali New Normal, Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

“Sebenarnya hal itu sudah diatur dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, tapi Perwali itu diperlukan adanya tindak lanjut melalui pedoman pelaksanaan Perwali itu. Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli barangkali mereka ada masukan, mana yang perlu ditambahkan atau dikurangi,” ia menegaskan.

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya. “Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi,” ia memungkasi.