Logo

Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Tuntut Hentikan Outsourcing hingga Batalkan PHK Sepihak

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 September 2026 09:20 UTC

Ratusan Buruh PT Alu Aksara Pratama Tuntut Hentikan Outsourcing hingga Batalkan PHK Sepihak

Massa buruh perempuan PT Alu Aksara Pratama di Desa Perning, Kecamatan Jetis Mojokerto berkumpul untuk menyuarakan nasibnya, Kamis, 24 September 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ratusan pekerja PT Alu Aksara Pratama menggelar unjuk rasa di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Mereka menyampaikan lima tuntutan yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Para pekerja mempersoalkan sejumlah kebijakan perusahaan, mulai dari dugaan pengalihdayaan pekerjaan inti, penggunaan Peraturan Perusahaan (PP) yang disebut telah habis masa berlaku, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan sepihak.

Buruh juga menyoroti kebijakan mutasi pekerja ke perusahaan lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha, tetapi memiliki badan hukum berbeda.

Koordinator aksi perwakilan buruh, Endang, mengatakan persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi kerja ratusan pekerja. Karena itu, para buruh mendatangi perusahaan untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta penyelesaian melalui mekanisme yang jelas.

“Kurang lebih 700 pekerja terdampak. Kami datang untuk menyampaikan tuntutan dan meminta perusahaan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang jelas,” kata Endang saat aksi.

Salah satu tuntutan utama pekerja berkaitan dengan penggunaan tenaga outsourcing pada bagian tertentu. Buruh menilai pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan inti perusahaan sehingga meminta sistem pengalihdayaan itu ditinjau kembali.

Mereka meminta perusahaan menyesuaikan pola kerja tersebut dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

 

Buruh Persoalkan Peraturan Perusahaan

Persoalan lain yang menjadi sorotan yakni Peraturan Perusahaan (PP). Buruh menyebut masa berlaku aturan tersebut telah berakhir, tetapi perusahaan masih menggunakannya sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada pekerja.

“Kami menuntut Peraturan Perusahaan diperbarui. Dalam pembahasannya, perwakilan pekerja harus dilibatkan,” ujarnya.

Endang juga menyampaikan keberatan buruh terhadap proses PHK yang dialami sejumlah pekerja. Menurut dia, sekitar 12 pekerja telah menerima surat PHK tanpa melalui proses perundingan yang dinilai sah oleh pihak buruh.

“Kami menolak PHK sepihak. Kurang lebih ada 12 karyawan yang diputus hubungan kerjanya tanpa perundingan yang sah,” tegasnya.

Selain PHK, pekerja mempersoalkan rencana atau kebijakan pemindahan tenaga kerja ke perusahaan lain yang masih berada dalam satu kelompok usaha. Menurut buruh, perusahaan tujuan memiliki badan hukum berbeda dengan PT Alu Aksara Pratama.

Endang meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai mekanisme mutasi tersebut, termasuk kepastian terhadap hak-hak pekerja yang terdampak.

“Kalau memang PT Alu Aksara memutasi pekerja antar-badan hukum yang berbeda, aturan mainnya harus jelas. Jangan sampai kebijakan itu mengarah pada PHK terselubung,” katanya.

 

Buruh Minta Kepastian Operasional Perusahaan

Para pekerja juga meminta kepastian mengenai keberlangsungan aktivitas perusahaan. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai persoalan ketersediaan bahan baku yang disebut berpotensi mengganggu kegiatan produksi.

Namun, hingga aksi berlangsung, buruh belum memperoleh kepastian mengenai kemungkinan peliburan pekerja akibat kondisi tersebut.

“Kalau diliburkan belum. Kami hanya mendengar bahan bakunya tidak ada. Karena itu sebelum terdampak, kami ingin memediasi dengan perusahaan dan meminta kejelasan langkah selanjutnya,” jelas Endang.

Aksi tersebut melibatkan pekerja dari sejumlah serikat, antara lain SPK, Service, dan SPSI. Mereka membawa lima tuntutan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada perusahaan.

Lima tuntutan tersebut meliputi pembaruan Peraturan Perusahaan dengan melibatkan perwakilan pekerja, penghapusan outsourcing pada divisi packing, penolakan mutasi sepihak antar-badan hukum, pembatalan PHK sepihak, serta pemulihan sistem hari kerja dan libur mingguan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jetis mengawal jalannya aksi. Aparat melakukan pengamanan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Hingga aksi berlangsung, manajemen PT Alu Aksara Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait lima tuntutan yang diajukan para pekerja.