Rabu, 09 January 2019 23:59 UTC
Ilustrator: GIlas Audi
JATIMNET.COM, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menutup sementara sembilan lokasi tempat hiburan berupa karaoke. Langkah itu dilakukan buntut dugaan tindak pidana asusila dengan menyajikan striptis (tarian telanjang) di Karaoke Maxi Brilian, Kota Blitar.
“Kami tutup lalu mengevaluasi tentang perizinan, operasional, dan posisi bangunan. Ini sampai selesai evaluasi jadwal kami tentukan satu pekan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari, Rabu 9 Januari 2019.
Dijelaskan Juari bahwa Kota Blitar memiliki sembilan lokasi yang rencananya akan ditutup sementara. Mereka tidak diizinkan beroperasi terlebih dahulu sebelum ada hasil kajian resmi oleh pemkot terkait dengan perizinan.
BACA JUGA: Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Dan Striptis Di Blitar
Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, operasional tempat hiburan itu akan ditutup selamanya. Terkait dengan respon dari pengelola, Juari mengaku mereka bisa memahaminya, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi.
Para pengelola tempat hiburan termasuk karaoke telah dikumpulkan dengan harapan saat pelaksanaan kegiatan Satpol PP Kota Kediri bisa berlangsung dengan lancar.
“Untuk respon pengelola mereka bisa memahami, karena kemarin sudah kami ajak koordonasi. Kami rapat bahwa kegiatan ini demi kebaikan, kelancaran dan ketertiban," kata Juari.
Proses penutupan itu dilakukan dengan menempelkan pengumuman yang berisi tentang penutupan. Dalam aksi tersebut, tidak ada pengelola tempat hiburan yang melakukan protes.
BACA JUGA: Baru Dilantik, Bupati Lumajang Tutup Tempat Karaoke
Adapun Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar Suharyono sebelumnya mengatakan pemerintah kota masih mengkaji pencabutan izin rumah karaoke Maxi Brilian, menyusul penggerebekan Polda Jatim karena dugaan penyediaan tarian telanjang, Desember 2018.
“Kalau karaoke di Blitar sudah ada izinnya, tapi izin itu adalah izin usaha. Kalau yang lain belum diatur, seperti izin usaha pariwisata, hiburan," kata dia.
Pasca kejadian tersebut, pemkot belum bertindak karena menunggu proses di kepolisian. Pihaknya menegaskan tempat karaoke tersebut sudah ada izinnya. Namun baru sebatas izin usaha, atau surat izin usaha perdagangan (SIUP). (ant)