Logo

Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi dan Striptis di Blitar

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 December 2018 10:50 UTC

Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi dan Striptis di Blitar

Foto : Subdit IV Renakta tangkap dua mucikari penari striptis di rumah karaoke di kota Blitar. Foto :M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar kasus prostitusi berkedok karaoke yang menyediakan penari striptis di Maxi Brilian Live Music, Resto dan Karaoke di Jalan Semeru, Kota Blitar, Senin kemarin, 3 Desember 2018.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Ratna Ayu Kinanti alias Mami Ratna (37), dan Juwito Qairul Anwar (29). Kedua tersangka yang diduga sebagai mucikari di tempat karaoke tersebut langsung menjalani penahanan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pengungkapan kasus prostitusi berkedok rumah karaoke itu berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan masyarakat tersebut ke kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada Senin, 3 Desember 2018  

Barung mengatakan dalam penggerebekan tempat karaoke tersebut polisi mendapati dua pemandu lagu sedang menari telanjang sekaligus melayani tamunya di dalam sebuah room karaoke. "Dua pemandu lagu melayani seorang tamu," kata Barung. Polisi juga mendapati dua orang mucikari menawarkan layanan striptis dan layanan seks.

"Pelaku menawarkan perempuan pemandu lagu yang dapat di-booking untuk melakukan striptis hingga berhubungan seks," kata Frans Barung, Selasa, 4 Desember 2018.

Barung mengatakan kedua pelaku memasang tarif Rp 2,8 juta. "Untuk pembagiannya, tersangka Juwito Qairul Anwar yang membagikan kepada tiga orang lainnya," ucapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, HP, alat kontrasepsi, uang Rp 2,8 juta, serta tagihan pembayaran room karaoke. "Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Barung.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dalam perbuatan cabul. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Barung.