Selasa, 29 March 2022 11:00 UTC

ILUSTRASI: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan sosialisasi secara dini akan adanya penutupan tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang saat Nataru, Kamis 16 Desember 2021. Foto : Karin/Dokumen
JATIMNET.COM, Mojokerto - Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang beroperasi di Kota Mojokerto. Jika nekat, akan dilakukan penyegelan hingga pencabutan izin operasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melakukan pengawasan rutin melalui patroli dan sidak untuk memastikan lokasi-lokasi yang diminta tutup mematuhi aturan. Yakni, tempat karaoke, panti pijat, usaha bar dan live musik, serta tempat bermain biliar.
Plh Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi, mengamini hal tersebut. Saat ini, instruksi walikota tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban selama puasa dan Idul Fitri dalam tahap sosialisasi.
Baca Juga: Ramadan, Warga Dilarang Bagi-bagi Takjil hingga Sahur On The Road
Khususnya terhadap tempat hiburan yang diminta tutup sementara. "Kita ada regu patroli selama Ramadan. Yang jelas panti pijat dan karaoke jadi atensi," ujarnya, Selasa 29 Maret 2022.
Dodik menjelaskan, penerapan aturan tutup total mulai berlaku sejak hari pertama puasa. Tak hanya itu, pemantauan berlangsung secara rutin melalui patroli siang dan malam. "Baik pintu depan atau belakang kita cek apakah benar-benar tutup. Tapi biasanya masing-masing karaoke itu memanfaatkan bulan Ramadan ini untuk perawatan," ucapnya.
Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto ini juga menegaskan benar-benar akan dilakukan sanksi tegas terhadap pengelola yang kedapatan membandel. Dasar penindakan itu menggunakan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum.
Baca Juga: Tips Mengatur Pola Tidur saat Bulan Ramadan
Lokasi yang nekat berperasi bakal langsung dikenai sanksi peringatan sekaligus penindakan. "Sama juga dengan (razia) prokes. Bisa jadi kalau kelihatan membandel kita segel/tutup sementara dan akan dievaluasi izin operasionalnya," ujarnya.
Kebijakan penutupan ini, lanjut Dodik, dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam selama bulan suci. Misalnya, permintaan penutupan sementara terhadap panti pijat berdasarkan petimbangan untuk menjaga kekhusyukan ibadah.
Lantaran, terdapat panti pijat yang berkonotasi negatif dan menjurus ke hal-hal yang bisa mengganggu ibadah selama puasa. "Setahu kami, panti pijat yang berkonotasi seperti itu ada dua di Jalan Empunala, kalau karaoke ada tujuh lokasi. Alasan sama juga untuk tempat biliard yang kerap diwarnai dengan aksi taruhan atau perjudian," ia memungkasi.
