Seorang pria berusia lanjut meninggal dunia saat berada di sebuah panti pijat di Desa Ngranggon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Senin, 3 Juni 2024.
Menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan sosialisasi penutupan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Sabtu, 8 Maret 2024.
Selama bulan Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang beroperasi di Kota Mojokerto. Jika nekat, akan dilakukan penyegelan hingga pencabutan izin operasi.
Pelaksanan PPKM yang berlangsung selama 11 hari, dari tanggal 11-21 Januari 2021, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan penghentian terhadap enam rumah hiburan.