Logo

Personel dari Berbagai Dinas Diterjunkan Selama PPKM Diberlakukan

Satgas Covid-19 Meminta Warga Tidak Terlalu Cemas Penerapan PPKM
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 February 2021 14:20 UTC

Personel dari Berbagai Dinas Diterjunkan Selama PPKM Diberlakukan

RAPID TEST. Petugas menggelar rapid test antigen pada pengunjung warkop di Gresik, Sabtu malam, 23 Januari 2021. Satu orang reaktif Covid-19. Foto: Agus Salim/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak Senin 11 Januari 2021 lalu, membuat Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto meminta kepada warga Surabaya agar tak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

Pasalnya, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Kota Pahlawan. Namun ia memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu.

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan.

Irvan mengingatkan dan meminta kepada warga agar membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Oleh sebab itu, ia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang dan makan di lokasi, apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

Baca Juga: Tidak Diambil, 515 KTP Pelanggar PPKM Akan Diblokir

“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” ia mengingatkan.

Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala BPB Linmas ini pun menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nantinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, dan Dinas Perhubungan saja.

“Ada Dispora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ia menguraikan.

Di kesempatan yang sama, Mantan Kasatpol PP Surabaya ini membeberkan berdasarkan pantauannya, telah ditemukan klaster hajatan. Oleh sebab itu, agar upaya pemutusan rantai Covid-19 dapat maksimal, maka satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.

Baca Juga: Melanggar PPKM, Dua Karyawan Alfamart Dihukum Push Up

Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker. “Artinya, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian. Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya,” ia menegaskan.

Sebenarnya, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali nomor 67 yang menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan. Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

“Ini berlaku tidak hanya penyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall. Jadi ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota. Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya  positif,” ia menguraikan.

Terakhir, ia berpesan kepada seluruh warga agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja. “Kecuali bekerja atau hal yang urgent,” ia memungkasi.