
Reporter
DiniJumat, 29 Januari 2021 - 07:40
Editor
Bruriy Susanto
KTP: Kasi Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono menunjukkan sejumlah e-KTP milik warga yang melanggar prokes dan PPKM, di atas 65 persen. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 515 Kartu Tanda Pengenal (KTP) pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih tertahan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Jika tidak diambil, terancam akan dilakukan pemblokiran data kependudukan atau e-KTP.
"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP sejak dikenakan denda. Kalau tidak diambil, ini rencananya nanti akan kita laporkan ke Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto, pada jatimnet.com, Jumat, 29 Januari 2021.
Fudi menjelaskan, sebanyak 515 keping e-KTP ini didapat dari hasil operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020. Selain warga Kota Mojokerto, kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat luar juga, seperti Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.
"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispenduk melakukan pemblokiran. Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Kota Mojokerto Tak Diperpanjang, Denda Prokes Naik Jadi Rp 100 Ribu
Pihaknya khawatir, para pelanggar prokes dan PPKM ini nantinya akan membuat alasan dan memakai surat keterangan kehilangan e-KTP untuk membuat kembali e-KTP nya.
"Jadi memang harus diblokir, supaya tidak bisa dilakukan pencetakkan ulang dari yang bersangkutan. Otomatis mereka akan ke sini untuk datang mengambil e-KTP dan membayar dendanya," ucapnya.
Fudi menambahkan, untuk perorangan tetap dikenakan denda lama sebesar Rp 50 ribu sedangkan tempat usaha sebanyak Rp 200 ribu. Kendati pemberlakuan kenaikkan denda prokes perorangan naik menjadi Rp 100 ribu per hari ini, Jumat, 29 Januari 2021. Hal ini terjadi paska dihentikannya PPKM kemarin, Kamis, 28 Januari 2021.
"Tetap dengan denda lama sebesar Rp 50 ribu, sedangkan usaha Rp 200 ribu Sebab ini pelanggar yang lama, bukan penerapan denda yang baru per hari ini (29 Januari 2021)," pungkasnya.